Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi BPRS dan Dana Puskesmas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sudah mengontongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan korupsi BPRS
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sudah mengontongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera.
Selain BPRS, nama-nama calon tersangka dugaan korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas pun telah dikantongi.
"Mungkin akhir Desember atau awal Januari dilakukan gelar perkara untuk tetapkan tersangkanya," ujar Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Gelar Diskusi Publik, Walhi Bahas Keadilan Ekologi Bagi Pesisir Laut dan Pulau Kecil di Maluku Utara
Namun, Osten belum mengungkapkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dua kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan mengumumkan secara resmi melalui pers rilis.
Osten mengaku, terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BRPS dan dana PAPPJ. Namun untuk BPRS, sudah ada pengembalian kerugian negara oleh sejumlah nasabah.
"Tapi tidak menghentikan penyidikan, sebab unsur pidananya tidak hilang sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 undang-undang tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya, BPKP Maluku Utara menyatakan menemukan kerugian negara sebanyak Rp8 miliar.
Baca juga: Sejarah Stadion Gelora Kie Raha Ternate, Cassio Scheid Cetak Gol Perdana untuk Malut United
Sementara untuk dana PAPPJ 32 Puskesmas, Kejari Halmahera Selatan telah memeriksa puluhan saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunternate.com, dana PAPPJ atau operasional Puskesmas, dialokasikan melalui APBD tahun 2019 sebesar Rp1,4 miliar.
Uang miliaran rupiah ini diperuntukan ke 32 Puskesmas yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. (*)
| Dua Pekan Pasca Puting Beliung, Rumah Warga Makian Belum Diperbaiki Pemkab Halsel |
|
|---|
| Pemprov Malut Sisir Tambang Galian C Ilegal di Halmahera Selatan |
|
|---|
| 180 Agen BSI di Halmahera Selatan Buka Layanan Rekening Tabungan Haji |
|
|---|
| Penyaluran BBM Nelayan di Halsel Diduga Tak Sesuai, PT Babang Raya Buka Suara |
|
|---|
| Harga Minyakita di Halmahera Selatan Naik, Kini Rp 22 Ribu per Liter, Cabai Rawit dan Telur Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/14062023_ostengerhan14.jpg)