Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Senjata Api Puluhan Anggota Polres Halmahera Selatan Ditarik, Ini Alasannya

Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan penarikan senjata api puluhan personel

TribunTernate.com
HUKUM: puluhan senjata api personel Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ditarik, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan penarikan senjata api puluhan personel.

Penarikan dilakukan usai apel bersama di Mako Polres, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan pada Senin (30/12/2024).

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan bahwa penarikan senjata api setiap personel untuk dilakukan peninjauan kembali.

Baca juga: Data Pemilik Kartu Kuning Nihil, Kadis Transnaker Halmahera Timur: Perusahaan Tak Lapor

Di mana, pengguna senjata api oleh personel yang berada dilapangan harus disertai dengan hasil tes psikologi.

“Kami pastikan setiap pemegang senjata api adalah personel yang layak dan lulus hasil tes psikologi penggunaan senjata api," katanya.

Hendra menekankan pentingnya standar operasional prosedur atau SOP penggunaan kekuatan kepada anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.

Dengan begitu, mereka dapat memahami tingkatan penggunaan kekuatan sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.

Dia juga menjelaskan, tingkatan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana tertuang dalam Perkap tersebut.

Baca juga: Polisi di Maluku Utara Boleh Gunakan Senpi, Asalkan

"Tahap pertama kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, tahap kedua perintah lisan, tahap ketiga kendali tangan kosong lunak, tahap keempat kendali tangan kosong keras, tahap kelima kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri," jelasnya.

"Tahap enam adalah kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan, atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat," sambung Hendra.

Hendra berharap, penggunaan kekuatan dalam bertindak oleh setiap personel Polres Halmahera Selatan sesuai dengan eskalasi bahaya yang ada di lapangan.

"Penggunaan senjata api jadikan sebagai opsi terakhir sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved