Halmahera Selatan
Senjata Api Puluhan Anggota Polres Halmahera Selatan Ditarik, Ini Alasannya
Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan penarikan senjata api puluhan personel
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan penarikan senjata api puluhan personel.
Penarikan dilakukan usai apel bersama di Mako Polres, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan pada Senin (30/12/2024).
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan bahwa penarikan senjata api setiap personel untuk dilakukan peninjauan kembali.
Baca juga: Data Pemilik Kartu Kuning Nihil, Kadis Transnaker Halmahera Timur: Perusahaan Tak Lapor
Di mana, pengguna senjata api oleh personel yang berada dilapangan harus disertai dengan hasil tes psikologi.
“Kami pastikan setiap pemegang senjata api adalah personel yang layak dan lulus hasil tes psikologi penggunaan senjata api," katanya.
Hendra menekankan pentingnya standar operasional prosedur atau SOP penggunaan kekuatan kepada anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.
Dengan begitu, mereka dapat memahami tingkatan penggunaan kekuatan sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.
Dia juga menjelaskan, tingkatan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana tertuang dalam Perkap tersebut.
Baca juga: Polisi di Maluku Utara Boleh Gunakan Senpi, Asalkan
"Tahap pertama kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, tahap kedua perintah lisan, tahap ketiga kendali tangan kosong lunak, tahap keempat kendali tangan kosong keras, tahap kelima kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri," jelasnya.
"Tahap enam adalah kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan, atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat," sambung Hendra.
Hendra berharap, penggunaan kekuatan dalam bertindak oleh setiap personel Polres Halmahera Selatan sesuai dengan eskalasi bahaya yang ada di lapangan.
"Penggunaan senjata api jadikan sebagai opsi terakhir sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009," pungkasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.