Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Cek di Sini, Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024

Berdasarkan laman mkri.id, sidang perdana Pilkada Maluku Utara dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025)

Dok KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Ini jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Maluku Utara 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Maluku Utara, meliputi Pilgub hingga Pilbub.

Berdasarkan laman mkri.id, sidang perdana Pilkada Maluku Utara dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025).

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tersebut akan dilaksanakan di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025

Untuk Pilkada Maluku Utara sendiri, terjadwal ada sidang sengketa Pilgub, Pilbub Halmahera Selatan, Halmahera Utara serta Halmahera Timur.

Berikut Jadwalnya.

1. Pilgub Maluku Utara

Sidang perdana sengketa Pilgub Maluku Utara dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025), di Lantai 4 Gedung MKRI 1.

Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara yang sama yakni perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2024.

Persidangan dijadwalkan pukul 14.00 WIB dengan Nomor perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025, 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan 258/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Daftar pemohon terdiri dari Paslon nomor 02 Aliong Mus - Sahril Thahir, nomor urut 01 Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid dan nomor urut 03 Muhammad Kasuba - Basri Salama.

2. Pilkada Halmahera Selatan

Sidang perdana sengketa Pilkada Halmahera Selatan juga dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025), di Lantai 4 Gedung MKRI 2.

Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara yang sama yakni perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Halmahera Selatan 2024.

Persidangan dijadwalkan pukul 08.00 WIB dengan Nomor perkara 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 58/PHPU.BUP-XXIII/2025

Daftar pemohon terdiri dari Paslon nomor urut 02 Rusihan Jafar - Muhtar Sumaila dan nomor urut 01 Bahrain Kasuba - Umar Hi. Soleman.

3. Pilkada Halmahera Utara

Masih di hari yang sama, sidang perdana sengketa Pilkada Halmahera Utara bertempat di Gedung MKRI 1 lantai 4, pukul 14.00 WIB.

Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara yang sama, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Halmahera Selatan.

Nomor perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dengan pemohon Muchlis Tapi Tapi - Tonny Laos, Steward Leopold Louis - Maskur Abdullah dan Matheus Stefi - Abdul Aziz Hakim.

4. Pilkada Halmahera Timur

Sidang perdana sengketa Pilkada Halmahera Timur juga dijadwalkan Jumat (10/1/2025) pukul 14.00 WIB di Gedung MKRI 1 lantai 4.

Agenda Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Halmahera Selatan, nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon adalah Paslon nomor urut 02 Muhammad Farrel - Thaib Djalaluddin. 

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025

Sidang perdana sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan berlangsung di Lantai 4 Gedung MK RI 2, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 2, Jakarta.

Dalam menangani perkara sengketa Pilkada, MK membagi sembilan hakimnya dalam tiga panel.

Panel I dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Panel II dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, sementara panel III dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Untuk Pilkada Halmahera Selatan terdapat dua perkara yang telah teregister dengan perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dua perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Informasi ini diperoleh dari laman resmi MK, yang diakses oleh Tribunternate.com pada Rabu (8/1/2025) pukul 12:14 WIT.

Diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Halmahera Selatan yang mengajukan gugatan ke MK sebanyak 2 Paslon. Yakni, Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar - Muhtar Sumaila dan Paslon nomor urut 1 Bahrain Kasuba - Umar Hi. Soleman.

KPU Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peraih suara terbanyak di Pilkada 2024.

Baca juga: Harga dan Buyback Emas di Pegadaian Cetakan Antam serta UBS Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025

Penetapan ini melalui surat keputusan (SK) Nomor 1084 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.

Dalam SK tersebut, Paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari tiga Paslon lainnya, yakni 53.074.

Kemudian disusul Paslon nomor urut 2 Rusihan - Muhtar 36.144 suara, Paslon nomor urut 1 Bahrain - Umar 22.362 suara, dan Paslon nomor urut 4 Jasri - Muhlis 12.526 suara. (*)

(TribunTernate.com/Sitti Mutmainnah/IgaAlmira)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved