Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sanggahan KH Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Seorang Warga di Tidore

KH Oknum Polisi yang diduga lakukan penganiayaan di Kota Tidore, Maluku Utara juga melaporkan warga yang diduga dianiaya dengan sejumlah aturan

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
HUKUM: La Sahidin, Kuasa Hukum terduga pelaku oknum Polisi (Didi Budiawan Mamuli) di Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara 

Saat itu juga, Y pun berboncengan dengan D menuju Polsek Oba, Tidore Kepulauan.

Ditengah perjalanan, mereka berpapasan dengan mobil yang dinaiki keluarga dua gadis, A (12) dan W (11).

"Keduanya dipepet dan terhenti. Waktu itu D melihat keluarga gadis dalam keadaan emosi."

"Y bilang ke mereke begini jangan melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga Y karena ia sudah menyerahkan diri."

"Y yang takut lalu berlari (kabur) ke belakang salah satu rumah warga sekitar."

"Disitulah terjadi pemukulan terhadap Y, dan D berlari dan menghamipri Y yang sedang dipukul, "ungkap La Sihadin.

Olehnya itu, La Sihadin berpendapat bahwa D tidak melakukan penganiayaan terhadap Y.

"Cukup disayangkan, sepengetahuan kami, Y adalah seorang aparatur sipil negara (ASN)."

"Perilaku yang dilakukan Y sudah mencoreng nama instutusi tempat ia bekerja."

"Seharusnya ia memberi contoh teladan yang baik terhadap masyarakat, "imbuh La Sihadin.

Dengan kejadian ini, selaku KH D, pihaknya juga melaporkan Y dengan sederet aturan, yakni:

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Seoarang Warga di Tidore, KH Lapor Propam Polda Maluku Utara

  • Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 31 tahun 2014
  • Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2002
  • Undang-undang nomor 12 tahun 2022
  • Kemudian secara eksplisit diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 289 - 296, dan
  • Undang-undang nomor 44 tahun 2008

"Kepada Bapak Kapolda Maluku Utara, cq Bid Propam agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh."

"Agar kasus tersebut utuh dan dipahami oleh masayarakat, "tutup La Sihadin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved