Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Inspektorat Halmahera Selatan Jadwalkan Audit Khusus Anggaran Pengadaan Meteran Listrik Desa Yaba

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ilham Abubakar, mengatakan pihaknya akan melakukan audit khusus

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utata, Ilham Abubakar ketika memberi penjelasan audit khusus DD Yaba, Jumat (17/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ilham Abubakar, mengatakan pihaknya akan melakukan audit khusus terhadap Dana Desa (DD) Yaba tahun 2024.

Hal ini merupaka tindaklanjut tuntutan warga atas dugaan korupsi pengadaan 90 unit meteran listrik dengan nilai anggaran Rp360 juta lebih.

"Aspirasi warga ditindaklanjuti, sehingga kita akan melakukan audit khusus untuk menginvestigasi," ujar Ilham, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Berangkat Tanggal 26, Cek Jadwal Kapal Pelni Rute Makassar ke Ternate di Januai 2025

Dia menambahkan, audit khusus DD Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, direncanakan pada awal Februari 2024.

Dalam proses audit khusus, tim pengaudit akan turun langsung ke lapangan untuk menulusuri program-program yang dilaporkan merugikan keuangan negara.

"Sementara tim ada ikut Bimtek (bimbingan teknis). Tapi insya allah awal Februari tim sudah diturunkan," tandas Ilham.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan, Kamis (16/1/2025).

Pantauan Tribunternate.com, demontrasi menggunakan sound sistem dan dua unit mobil Pick up itu, dimulai sekitar pukul 14.30 WIT.

Warga menyuarakan pengelolaan DD Yaba tahun 2024 yang diduga ditelap Pj Kepala Desa (Kades), Nurjana Lameko.

Salah satu program yang terindikasi korupsi adalah pengadaan 90 unit meteran listrik. Di mana, jumlah anggaran yang digelontorakan sebanyak Rp360 juta, disebut mark-up karena tak sesuai dengan harga barang.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Laleska C. Nita, mengatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi Kantor Unit PLN Bacan terkait biaya pemasangan per unit.

"Kata pihak PLN per unit meteran listrik dengan kapasitas 900 watt hanya Rp1.500.000. Sementara, Kades Yaba menganggarkan per unit meteran listrik Rp4 juta," ungkap Laleska.

Laleska menyebut, warga menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurjana Lakome selaku Pj Kades Yaba.

"Kades juga tertutup dengan dokumen APBDes 2024. Bahkan saya sendiri sudah empat kali tanya ke Kades tapi dia tidak respons," ujar Laleska saat hearing bersama Kejari Halmahera Selatan.

Selain anggaran meteran listrik, lanjutnya, indikasi korupsi juga terdapat di beberapa program lainnya, yaitu pengadaan 1 unit mesin lampu berkapasitas 10 ribu watt dengan nilai anggaran Rp50 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved