BPJS Kesehatan
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit
TRIBUNTERNATE.COM- Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.
Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.
“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang
dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," jelasnya, Jumat (17/01).
Baca juga: BPJS Kesehatan Gelar Pemadanan Data Tenaga Kerja di Ternate
"Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, tapi biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” sambung Rizzky.
Rizzky mengungkapkan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia,
peserta JKN mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN.
Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.
“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominalnya pun relatif terjangkau
dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut
prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan
kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh
penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.
Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
Baca juga: RDP Bersama BPJS Kesehatan, DPRD Ternate Siap Kawal Keberlangsungan UHC 2025
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan
ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta," ucapnya.
"Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” tandas Rizzky. (*)
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman |
![]() |
---|
Soal 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Malut Diminta Tak Khawatir Pelayanan BPJS Kesehatan, David Bangun: Cover Semua Penyakit Medis |
![]() |
---|
Maluku Utara Masuk UHC Prioritas, Ini Harapan Sherly Laos |
![]() |
---|
Audiensi dan Forum Kemitraan Bersama Pemprov Malut : Menuju UHC Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.