Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengeroyokan di Halsel

Kronologis Pengeroyokan Dua Anggota Polri di Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus pengeroyokan dua anggota Polri di Desa Yaba

Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi pengeroyokan. Berikut kronoligis dugaan perbuatan melawan hukum itu kepada 2 anggota Polri di Halmaheta Selatan, Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini kronologis pengeroyokan dua anggota Polri di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Diketahui, Briptu Zulfitrah Sangadji dan Bripda M Reza Pratama merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Bacan Barat.

Keduanya diduga dikeroyok oleh warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, pada Senin (20/1/2025) sekira pukul 13:30 WIT.

Kepada TribunTernate.com, Selasa (21/1/2025). Briptu Zulfitrah Sangadji menceritakan kronologis kejadian.

Baca juga: BREAKING NEWS : Dua Anggota Polri di Halmahera Selatan Dikeroyok Warga Desa Yaba saat Bertugas

Ia dan rekannya dikeroyok saat sedang ditugaskan memintai keterangan sejumlah warga Desa Yaba, terkait kasus orang hilang di Dusun Kailaka.

Di saat yang sama, rekannya Bripda M Reza Pratama mendapat informasi dari keluarganya yang berada di Desa Yaba bahwa ibunya dipukul seorang warga bernama Eli Wahai.

Mereka lalu menuju ke Kantor Desa Yaba untuk berkordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes) setempat, untuk dilakukan mediasi.

"Saat kami tunggu Kepala Desa dan Babinsa datang ke Kantor Desa, saudara Eli Wahai menawarkan diri untuk pergi memanggil Kades di rumahnya."

"Namun saat keluar dari kantor desa, bukannya memanggil Kades, dia (Eli Wahai) malah memprovokasi warga dengan berteriak di sepanjang jalan bahwa ia telah dipukul oleh kami berdua."

"Eli Wahai lantas mengajak warga mendatangi kantor desa memukul kami, "cerita Briptu Zulfitrah.

Akibat dari provokasi tersebut, kurang lebih 50 orang mendatangi Kantor Desa Yaba dan langsung melakukan pengeroyokan.

Dari aksi main hakim sendiri itu, Briptu Zulfitrah Sangadji alami luka robek di kepala karena di pukul menggunakam kayu balok.

Selain itu, bagian belakang kepalanya juga bengkak, serta kaki kirinya tersungkur lantaran diseret.

"Saya sempat tidak sadarkan diri karena mengeluarkan banyak darah (luka di kepala)."

"Tapi ketika sadar, saya langsung berupaya lari ke tempat aman."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved