Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu ke Jaksa

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemotongan dana desa Taliabu

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asry Effendi, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemotongan dana desa Pulau Taliabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kasus dugaan pemotongan dana desa itu dengan 1 tersangka inisial ATK alias Agusmawati.

Perihal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asry Effendi, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Noni Madueke Kena Marah Lagi setelah Gol, Winger Chelsea Dua Kali Ditegur Enzo Maresca Masih Diulang

Asry mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik dilakukan setelah melengkapi petunjuk JPU pada P19 atau pengembalian berkas awal.

"Berkas kasus itu tadi sudah dilimpahkan kembali ke JPU," ungkapnya.

Dirinya mengaku, jika P21 dinyatakan lengkap oleh JPU maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Namun jika P21 itu masih ada petunjuk dari JPU dalam P19, maka pihaknya akan berupaya untuk melengkapi apa yang menjadi petunjuk.

"Kalau lengkap langsung kita tahap II, tapi kalau belum lengkap maka kita akan lengkapi petunjuk JPU lagi," katanya.

Disentil dengan petunjuk JPU terkait dengan penambahan tersangka baru dari 1 tersangka sebelumnya, lanjut Asri, dari hasil diskusi, penyidik masih berupaya semaksimal mungkin untuk melimpahkan satu berkas dulu.

"Kita tetap berupaya untuk memenuhi petunjuk JPU, yang pasti belum ada tersangka lain dan masih pada 1 tersangka sebelumnya," jelasnya.

Untuk penahanan tersangka Asry menegaskan, belum dilakukan karena tergantung pada berkas yang diteliti. 

"Kalau berkas sudah lengkap, tentunya kita tindak lanjuti," tandasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

Dirinya mengakui, setelah menerima berkas dari penyidik, selaku JPU akan meneliti kembali berkas sesuai dengan unsur pasal yang tercantum dalam berkas perkara. 

"Sudah kami terima dan selanjutnya diteliti," pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved