Polisi Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu ke Jaksa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemotongan dana desa Taliabu
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Untuk diketahui, kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Berkas perkara kasus ini juga tercatat sudah belasan kali dikembalikan antara penyidik dengan JPU.
Baca juga: TP PKK Halmahera Timur Soroti Kasus Kekerasan Anak
Alasannya, tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai hasil rekomendasi dari supervisi yang dilakukan sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, pencairan dana desa tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.
Dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (*)
| Ratusan Guru di Taliabu Ikut Orientasi PPG 2025 Ditjen GTKPG |
|
|---|
| DPRD Taliabu Janji Kawal Pembangunan Masjid Desa Balohang |
|
|---|
| Kembangkan S3 Hukum di Indonesia Timur, Unkhair Ternate dan UBJ Teken MoU |
|
|---|
| Ini Penyebab Turunnya Hasil Tangkapan Ikan Teri Nelayan Desa Subaim Halmahera Timur |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 66 Miliar untuk Infrastruktur Pendidikan Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/asry-effendi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.