Polisi Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu ke Jaksa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemotongan dana desa Taliabu
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Untuk diketahui, kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Berkas perkara kasus ini juga tercatat sudah belasan kali dikembalikan antara penyidik dengan JPU.
Baca juga: TP PKK Halmahera Timur Soroti Kasus Kekerasan Anak
Alasannya, tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai hasil rekomendasi dari supervisi yang dilakukan sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, pencairan dana desa tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.
Dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (*)
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.