Pilkada Maluku Utara 2024
Update Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara, Kuasa Hukum Paslon Hingga Penyelenggara Saling Sanggah
Sidang perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara dengan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Denny Indrayana, menilai bahwa dalil Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tidak ada laporan pelanggaran TSM yang diregistrasi di Bawaslu. Dalil Pemohon penuh asumsi dan tidak sesuai dengan fakta," tegas Denny.
Denny juga menjelaskan, proses penggantian calon gubernur dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Posisi Paling Nyaman Omar Marmoush, Calon Bintang Man City: Saya Bisa Main di Banyak Posisi
"Dalam waktu 10 hari, KPU bergerak cepat untuk menerbitkan SK terkait penggantian calon," ujarnya.
Baik KPU, Bawaslu, maupun Pihak Terkait meminta MK untuk menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
Mereka menilai tuduhan pemohon tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembuktian lebih lanjut dari para pihak. MK memutuskan perkara ini berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (*)
Pilkada Maluku Utara 2024
Tribun Ternate
Masita Nawawi Gani
mahkamah konstitusi (MK)
sengketa pilkada
Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara yang Akan Dilantik dan Jalani Retreat di Magelang |
![]() |
---|
11 Kepala Daerah Terpilih Se Maluku Utara Peluang Dilantik 20 Februari, Tunggu Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
MK Selesaikan Perselisihan Pilkada Pada 13 Maret, Kapan 11 Kepala Daerah Malut Terpilih Dilantik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.