Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Update Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara, Kuasa Hukum Paslon Hingga Penyelenggara Saling Sanggah

Sidang perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara dengan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Sumber: Laman resmi MK RI
Masita Nawani Gani dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK 

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Denny Indrayana, menilai bahwa dalil Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tidak ada laporan pelanggaran TSM yang diregistrasi di Bawaslu. Dalil Pemohon penuh asumsi dan tidak sesuai dengan fakta," tegas Denny.  

Denny juga menjelaskan, proses penggantian calon gubernur dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Posisi Paling Nyaman Omar Marmoush, Calon Bintang Man City: Saya Bisa Main di Banyak Posisi

"Dalam waktu 10 hari, KPU bergerak cepat untuk menerbitkan SK terkait penggantian calon," ujarnya.  

Baik KPU, Bawaslu, maupun Pihak Terkait meminta MK untuk menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.

Mereka menilai tuduhan pemohon tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.  

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembuktian lebih lanjut dari para pihak. MK memutuskan perkara ini berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved