Warga Ternate Dapat Uang Sobek Rp50 Ribu dari ATM, Apakah Bisa Ditukar ?
Seorang warga di Kota Ternate, Maluku Utara, mendapatkan uang tunai rusak di ATM BRI RSUD Chasan Boesoirie
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang warga di Kota Ternate, Maluku Utara, mendapatkan uang tunai rusak di ATM BRI area RSUD Chasan Boesoirie.
Warga yang tak namanya disebutkan itu, mengungkapkan bahwa uang pecahan Rp50 Ribu yang ia peroleh dari mesin ATM itu, dalam kondisi sobek dan bolong di bagian tengah.
"Saya tarik uang di ATM BRI di depan RSUD Chasan Boesoirie senilai, namun uangnya sobek di bagian tengah," ungkapnya, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Masjid Al-Muhdin di Halmahera Timur Akan Dipakai Pertama Kali untuk Ibadah Ramadan 2025
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Maluku Utara, Joni Setiyahadi, meminta warga tersebut untuk mengonfirmasi di bank terkait.
"Nanti langsung konfirmasi ke bank terkait yah," singkatnya.
Lantas, bisakah uang rusak dari mesin ATM itu ditukar ?
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Fadjar Majardi memastikan bahwa uang sobek bisa ditukar di BI.
"Bisa (ditukar)," ujarnya singkat, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
Nantinya, penggantian uang Rupiah kertas rusak diberikan dengan nilai yang sama, dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan penukaran.
Dikutip dari Bank Indonesia, uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya. Uang rusak bisa disebabkan karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.
Baca juga: Rp 3,5 Miliar untuk Dana Hibah Parpol 2025 di Maluku Utara
Namun, terdapat beberapa syarat penukaran uang rusak, di antaranya Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Uang Rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Namun, apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.