Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Komite II DPD RI Kunker ke Maluku Utara, Bahas RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara

Hilirisasi adalah proses transformasi ekonomi berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas pertambangan di Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
PERTAMBANGAN: Pemberian cendramata oleh Komite II DPD RI ke Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir, Senin (3/2/2025). Yang mana pertemuan ini membahas RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Maluku Utara, dalam rangka penyusunan Undang-undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.

Kegiatan ini dihadiri Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir serta berbagai pemangku kepentingan terkait di sektor pertambangan.

Informasi yang dihimpun Ternat.com, pertemuan tersebut berlangsung di Kota Ternate, Senin (3/2/2025).

Rilis

Baca juga: Pj Guburnur Maluku Utara Sambut Baik Kehadiran Menag RI Nasaruddin Umar di Ternate

Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir menekankan bahwa kehadiran Komite II DPD RI menjadi momentum penting, untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan tambang di Maluku Utara.

"Hilirisasi adalah proses transformasi ekonomi berkelanjutan, yang bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas pertambangan."

"Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan struktur ekonomi yang lebih kompleks dan berdaya saing, "ujarnya.

Menurutnya, salah satu tujuan utama revisi Undang-undang Minerba adalah mendorong percepatan hilirisasi mineral dan batu bara, serta memastikan inklusivitas dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Saat ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri."

"Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara serta membuka lapangan pekerjaan baru di sektor pertambangan, "lanjut Samsuddin.

Ia berharap diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, akademisi dan organisasi pengawas pertambangan dapat menghasilkan rekomendasi penting bagi finalisasi RUU Hilirisasi Mineral dan Batufinalisasi RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.

Sementara itu Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br Sitepu menjelaskan, Komite II membidangi sektor sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Dalam Sidang III ini, DPD RI tengah melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.

"Hilirisasi tidak hanya sekedar pengolahan bahan mentah, tetapi harus mencakup industrialisasi dan manufaktur yang berkelanjutan, "ujar Badikenita.

Ia menegaskan, penyusunan RUU ini bertujuan untuk memahami situasi terkini, tantangan, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap perekonomian daerah.

Baca juga: Rp 3,5 Miliar untuk Dana Hibah Parpol 2025 di Maluku Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved