Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Kasus Wanita di Ternate Hamil tapi Pacar Ogah Tanggung Jawab, ARPS Sudah Diperiksa

Berikut fakta-fakta kasus kekasih ogah tanggungjawab usai hamili pacarnya sendiri di Ternate, Maluku Utara

TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM - Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat memberikan keterangan baru-baru ini. Berikut fakta-fakta kasus wanita hamil 7 bulan tapi kekasih ogah tanggung jawab. ARPS sudah diperiksa. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta kasus kekasih ogah tanggungjawab usai hamili pacarnya sendiri di Ternate, Maluku Utara.

Sebelumnya seorang wanita yang saat itu tengah hamil 7 bulan berinisial SB di Ternate melaporkan pacarnya yang berinisial ARPS ke Polisi.

Laporan tersebut dibenarkan Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Baca juga: Hamil 7 Bulan tapi Kekasih Ogah Tanggung Jawab, Wanita di Ternate Lapor Polisi, Ini Updatenya

Dikatakan, ARPS atau terlapor ini merupakan anak kandung dari salah satu mantan Bupati di Maluku Utara.

Laporan Masuk di Desember 31 Desember 2024

Ketika dikonfirmasi pada Januari 2025 lalu, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengatakan jika SB melaporkan pacarnya di Desember 2024.

"Iya benar, ada laporan tersebut masuk ke kami, tanggal laporannya itu 31 Desember 2024, "kata Edy Wahyu.

Setelah menerima laporan, pihaknya mengkaji dan memanggil pihak terkait baik, dalam hal ini pelapor maupun terlapor.

Kasus Masih Ditangani Reskrimum Polda Maluku Utara, ARPS Sudah Diperiksa

Dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025), kata Kombes Pol Edy Wahyu, kasus ini masih ditangani oleh Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Kombes Pol Edy Wahyu juga mengatakan bahwa sang pacar atau ARPS sudah diperiksa. 

"Untuk sang pacar (ARPS) sudah kami periksa, "kata Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Rabu (5/2/2025).

Kombes Pol Edy Wahyu juga menepis adanya biaya dokter (tes DNA) yang dibebankan ke ARPS.

"Setiap perkara yang ada penanganan lebih (dokter), tidak dibebankan ke pelapor atau terlapor."

"Kalau pun ada biaya, sudah pasti ditanggung negara, jadi info itu tidak benar, "tutur Kombes Pol Edy Wahyu Susilo.

Penyidik Fokus ke Pemeriksaan Sejumlah Saksi

Dirinya juga mengakui, dalam kasus ini penyidik masih terfokus dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Jadi penyelidikan ini untuk menemukan apakah itu peristiwa pidana atau bukan, "ucapnya.

Dalam proses penyelidikan ini lanjut Edy, alat bukti yang masih dikumpulkan selain saksi adalah USG dan tindakan-tindakan lainnya.

"Setelah kita temukan proses pembuktiannya, kita gelar ekspos bisa naik penyidikan ataukah tidak, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved