Miras
Terbukti Edar Miras, Dua Pria Asal Halmahera Barat Didenda Puluhan Juta
Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19) terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) di wilayah Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19) terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) di wilayah Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Kedua pria ini divonis membayar denda oleh Pengadilan Negeri Soasio.
“Terdakwa Nolfis denda Rp40 juta dan Faiston Rp30 juta,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Kamis (13/2/20245).
Baca juga: Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia vs Iran di Grup C, Kickoff Malam Ini Pukul 18.30 WIB
Ipda Suherlin menjelaskan, kedua terdakwa tidak menyanggupi dan siap menjalani masa kurungan. Untuk Nolfis kurungan penjara selama 21 hari, sementara terdakwa Faiston 5 hari.
Lanutnya, kedua terdakwa ini berasal dari Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
"Barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio, dan kedua terdakwa ke Rutan Soasio,” pungkansya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.