Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Terbukti Edar Miras, Dua Pria Asal Halmahera Barat Didenda Puluhan Juta

Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19) terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) di wilayah Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - Dua pria asal Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, bernama Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19) terbukti mengedarkan Miras. Keduanya didenda sebanyak Rp30 juta sampai Rp40 juta oleh PN Soasio, Kota Tidore Kepulaun, Kamis (13/2/2025). (Foto : Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin) 

TRIBUNTERNATE.COM -  Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19) terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) di wilayah Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Kedua pria ini divonis membayar denda oleh Pengadilan Negeri Soasio.

“Terdakwa Nolfis denda Rp40 juta dan Faiston Rp30 juta,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Kamis (13/2/20245).

Baca juga: Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia vs Iran di Grup C, Kickoff Malam Ini Pukul 18.30 WIB

Ipda Suherlin menjelaskan, kedua terdakwa tidak menyanggupi dan siap menjalani masa kurungan. Untuk Nolfis kurungan penjara selama 21 hari, sementara terdakwa Faiston 5 hari.

Lanutnya, kedua terdakwa ini berasal dari Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.

"Barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio, dan kedua terdakwa ke Rutan Soasio,” pungkansya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved