Miras
Terbukti Edar Miras, Dua Pria Asal Halmahera Barat Didenda Puluhan Juta
Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19) terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) di wilayah Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19) terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) di wilayah Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Kedua pria ini divonis membayar denda oleh Pengadilan Negeri Soasio.
“Terdakwa Nolfis denda Rp40 juta dan Faiston Rp30 juta,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Kamis (13/2/20245).
Baca juga: Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia vs Iran di Grup C, Kickoff Malam Ini Pukul 18.30 WIB
Ipda Suherlin menjelaskan, kedua terdakwa tidak menyanggupi dan siap menjalani masa kurungan. Untuk Nolfis kurungan penjara selama 21 hari, sementara terdakwa Faiston 5 hari.
Lanutnya, kedua terdakwa ini berasal dari Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
"Barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio, dan kedua terdakwa ke Rutan Soasio,” pungkansya. (*)
Lagi-lagi Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Masuk ke Ternate |
![]() |
---|
Bawa Cap Tikus, Pria 46 Tahun Diringkus Polsek Oba Utara |
![]() |
---|
Pesta Miras, Sejumlah Pemuda di Ternate Diangkut Polisi |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Gagalkan Penyeludupan Miras dari Atas KM Ratu Maria |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, Perempuan 56 Tahun di Tidore Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.