Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Ahli Pemohon hadiri sidang Pembuktian Pilkada Taliabu di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara tersebut, KPU dinilai mengabaikan rekomendasi di sejumlah TPS, Jumat (14/2/2025). 

Pada kesempatan ini, Moch. Fachtoni Idris selaku Tim Sukses Paslon 02 melaporkan, usai pelaksanaan pemilihan, ditemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan tempat memilihnya.

Diakui Fachtoni, daerah tempat pemilihan berada jauh di daerah tertinggal, sehingga dibutuhkan waktu beberapa hari untuk memastikan pelanggaran yang ditemukan tersebut.

"Dengan menemui saksi di lapangan, ditemukan ada 20 TPS yang ditemukan terjadi pelanggaran tersebut, namun ada 5 TPS tidak bisa diverifikasi karena kurang lengkap datanya. Jadi hanya 15 yang kami laporkan ke Bawaslu dan dapat diverifikasi pada 12 TPS."

"Lalu dari rekomendasi PSU oleh Bawaslu tersebut hanya  1 TPS yang dapat dilaksanakan, sisanya 11 tidak dilaksanakan oleh KPU. Adapun laporan kami masuk sejak 3 Desember 2024, rekapitulasi dilakukan 5-7 Desember 2024, dan rekomendasi ada yang keluar dari tanggal 5, 6 dan di atas 10 Desember 2024," kata Fachtoni kepada Hakim Panel 1 dari Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK.

Sementara itu, Ishalik selaku saksi mandat paslon 02 melaporkan, dirinya mendokumentasikan daftar hadir pada TPS 01 Desa Lede. Setelahnya didapati laporan bahwa terdapat 3 pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS tersebut.

Limitasi PSU

Sultan Alwan selaku Ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan.

Sedangkan dugaan pelanggaran ini telah melampaui masa 10 hari.

"Maka pelaporan ini sama dengan memaksakannya ke KPU," terang Alwan.

Rudhi Acshoni yang dihadirkan termohon sebagai ahli dalam persidangan ini menyebutkan, Peraturan Bawaslu 9/2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.

Menurutnya, rekomendasi PSU yang disampaikan Bawaslu tersebut wajib ditindaklanjuti 7 hari setelah diterimanya rekomendasi.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Bawalu Taliabu untuk Tidak Berpihak

Lebih jelas dikatakan dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 15/2024 tentang tata cara tindak lanjut penyelesaian pelanggaran administrasi disebutkan, dalam menindaklanjuti rekomendasi perlu dilakukan telaah hukum.

Artinya harus memperhatikan keterpenuhan unsur dan dalam konteks perkara ini secara prosedur KPU telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Namun perlu dicermati lagi, PSU itu ada limitasi maksimalnya, yaitu 10 hari setelah pemungutan suara. Sementara rekomendasi dari Bawaslu adalah dua hari sebelum hari terakhir, yakni hari ke-8 baru ada rekomendasi yang disampaikan pada malam hari. Sehingga keesokan harinya sudah masuk hari ke-9 dan hanya tersisa satu hari lagi," ungkap Rudhi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved