Pulau Taliabu
Fakta-fakta Kadis PUPR Taliabu Ditahan di Rutan Ternate: Anggaran Cair Seratus Persen Namun Nihil
Sebelumnya, ketiga tersangka termasuk Supayidno resmi ditahan di rutan Polres Pulau Taliabu, Senin (3/2/2025)
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Berikut fakta-fakta Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utara Suprayidno ditahan di Rutan Ternate.
Sebelumnya, Senin (3/2/2025), Tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu menetapkan Suprayidno serta dua orang lainnya sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Individual Tahun Anggaran 2022 di Dinas PUPR.
Baca juga: Ditahan di Rutan Ternate, Intip Harta Kekayaan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno
Baca juga: BREAKING NEWS : Jadi Tersangka Proyek MCK, Kadis PUPR Taliabu Ditahan di Rutan Ternate

Kini, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, resmi ditahan sebagai tersangka dugaan perkara proyek MCK Individual T.A 2022.
Suprayidno terlebih dahulu diperiksa Tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu di Kantor Kejari Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025).
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Penahanan tersangka Suprayidno berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Pulau Taliabu, nomor: PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.
"Dan setelah diperiksa sebagai tersangka, Suprayidno langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate," ungkap Nazamuddin, Senin (17/2/2025).
Peran Suprayidno dalam Proyek MCK
Dijelaskan, peran tersangka Suprayidno dalam proyek MCK ini adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara dua orang lainnya adalah seorang Kontraktor Proyek berinisial MRD dan Direksi berisial HU.
Sebelumnya Ditahan di Polres Taliabu

Sebelumnya, ketiga tersangka termasuk Supayidno resmi ditahan di rutan Polres Pulau Taliabu, sekira pukul 14.20 WIT, Senin (3/2/2025).
Tidak Ada Satupun Proyek MCK yang Dikerjakan di Taliabu
Diketahui, MCK Individual T.A 2020 Dinas PUPR Pulau Taliabu merupakan proyek fisik berjumlah 105 unit tersebar di 21 desa se Pulau Taliabu.
Masing-masing desa terdapat 5 unit MCK diberikan kepada 5 Kepala Keluarga (KK) dengan pagu anggaran senilai Rp4.350.000.000.
Dengan rincian anggaran pembangunan MCK Individual sebesar Rp4,2 miliar, jasa konsultan perencanaan Rp50 juta rupiah, dan jasa konsultan pengawas Rp100 juta.
Anggaran Cair 100 Persen, Tidak Ada Satupun MCK
Hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK individual yang dikerjakan, namun anggarannya dicairkan 100 persen sebesar Rp4,1 miliar.
Berdasarkan LHP BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek MCK tersebut sebesar Rp3,6 miliar lebih. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.