Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Fakta-fakta Kadis PUPR Taliabu Ditahan di Rutan Ternate: Anggaran Cair Seratus Persen Namun Nihil

Sebelumnya, ketiga tersangka termasuk Supayidno resmi ditahan di rutan Polres Pulau Taliabu, Senin (3/2/2025)

TribunTernate.com/La Ode Havidl
TERSANGKA KORUPSI - Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, selaku tersangka dugaan perkara korupsi proyek MCK Individual T.A 2022 ditahan selama 20 hari di rutan Ternate, Senin (17/2/2025). Berikut fakta-fakta Kadis PUPR Taliabu ditahan di Rutan Ternate. Anggaran cair seratus persen namun nihil (Foto: La Ode Havidl/Tribunternate.com) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Berikut fakta-fakta Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utara Suprayidno ditahan di Rutan Ternate.

Sebelumnya, Senin (3/2/2025), Tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu menetapkan Suprayidno serta dua orang lainnya sebagai tersangka.

Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Individual Tahun Anggaran 2022 di Dinas PUPR.

Baca juga: Ditahan di Rutan Ternate, Intip Harta Kekayaan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno

Baca juga: BREAKING NEWS : Jadi Tersangka Proyek MCK, Kadis PUPR Taliabu Ditahan di Rutan Ternate 

TERSANGKA KORUPSI - Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, selaku tersangka dugaan perkara korupsi proyek MCK Individual T.A 2022 ditahan selama 20 hari di rutan Ternate, Senin (17/2/2025). (Foto: La Ode Havidl/Tribunternate.com)
TERSANGKA KORUPSI - Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, selaku tersangka dugaan perkara korupsi proyek MCK Individual T.A 2022 ditahan selama 20 hari di rutan Ternate, Senin (17/2/2025). (Foto: La Ode Havidl/Tribunternate.com) (TribunTernate.com/La Ode Havidl)

Kini, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, resmi ditahan sebagai tersangka dugaan perkara proyek MCK Individual T.A 2022.

Suprayidno terlebih dahulu diperiksa Tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu di Kantor Kejari Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025).

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Penahanan tersangka Suprayidno berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Pulau Taliabu, nomor: PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.

"Dan setelah diperiksa sebagai tersangka, Suprayidno langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate," ungkap Nazamuddin, Senin (17/2/2025).

Peran Suprayidno dalam Proyek MCK

Dijelaskan, peran tersangka Suprayidno dalam proyek MCK ini adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara dua orang lainnya adalah seorang Kontraktor Proyek berinisial MRD dan Direksi berisial HU.

Sebelumnya Ditahan di Polres Taliabu

HUKUM: Dua tersangka (rompi) dugaan korupsi anggaran MCK Individual Dinas PUPR Pulau Taliabu saat digiring menaiki mobil tahanan, Senin (3/2/2025).
HUKUM: Dua tersangka (rompi) dugaan korupsi anggaran MCK Individual Dinas PUPR Pulau Taliabu saat digiring menaiki mobil tahanan, Senin (3/2/2025). (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Sebelumnya, ketiga tersangka termasuk Supayidno resmi ditahan di rutan Polres Pulau Taliabu, sekira pukul 14.20 WIT, Senin (3/2/2025).

Tidak Ada Satupun Proyek MCK yang Dikerjakan di Taliabu

Diketahui, MCK Individual T.A 2020 Dinas PUPR Pulau Taliabu merupakan proyek fisik berjumlah 105 unit tersebar di 21 desa se Pulau Taliabu.

Masing-masing desa terdapat 5 unit MCK diberikan kepada 5 Kepala Keluarga (KK) dengan pagu anggaran senilai Rp4.350.000.000.

Dengan rincian anggaran pembangunan MCK Individual sebesar Rp4,2 miliar, jasa konsultan perencanaan Rp50 juta rupiah, dan jasa konsultan pengawas Rp100 juta.

Anggaran Cair 100 Persen, Tidak Ada Satupun MCK

Hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK individual yang dikerjakan, namun anggarannya dicairkan 100 persen sebesar Rp4,1 miliar.

Berdasarkan LHP BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek MCK tersebut sebesar Rp3,6 miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved