Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

BREAKING NEWS : Jadi Tersangka Proyek MCK, Kadis PUPR Taliabu Ditahan di Rutan Ternate 

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, resmi ditahan sebagai tersangka dugaan perkara proyek MCK Individual T.A 2022

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/La Ode Havidl
TERSANGKA KORUPSI - Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, selaku tersangka dugaan perkara korupsi proyek MCK Individual T.A 2022 ditahan selama 20 hari di rutan Ternate, Senin (17/2/2025). (Foto: La Ode Havidl/Tribunternate.com) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, resmi ditahan sebagai tersangka dugaan perkara proyek MCK Individual T.A 2022.

Supryidno terlebih dahulu diperiksa Tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu di Kantor Kejari Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025).

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Ternyata Savinho Sudah Janji Assist ke Omar Marmoush, Winger Man City: Saya Bilang di Ruang Ganti

Dijelaskan, peran tersangka Suprayidno dalam proyek MCK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di mana, Suprayidno akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Ternate.

Penahanan tersangka Suprayidnp berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Pulau Taliabu, nomor: PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.

"Dan setelah diperiksa sebagai tersangka, Suprayidno langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate," ungkap Nazamuddin, Senin (17/2/2025).

Baca juga: H-3 Pelantikan Sherly Laos sebagai Gubernur Malut, Edelyn Laos Opname di Rumah Sakit

Diketahui, MCK Individual T.A 2020 Dinas PUPR Pulau Taliabu merupakan proyek fisik berjumlah 105 unit tersebar di 21 desa se Pulau Taliabu.

Pekerjaan proyek tersebut tak ada satupun yang dibangun hingga masa kontraknya selesai.

Berdasarkan LHP BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek MCK tersebut sebesar Rp3,6 miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved