Pulau Taliabu
BREAKING NEWS : Jadi Tersangka Proyek MCK, Kadis PUPR Taliabu Ditahan di Rutan Ternate
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, resmi ditahan sebagai tersangka dugaan perkara proyek MCK Individual T.A 2022
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, resmi ditahan sebagai tersangka dugaan perkara proyek MCK Individual T.A 2022.
Supryidno terlebih dahulu diperiksa Tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu di Kantor Kejari Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025).
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Ternyata Savinho Sudah Janji Assist ke Omar Marmoush, Winger Man City: Saya Bilang di Ruang Ganti
Dijelaskan, peran tersangka Suprayidno dalam proyek MCK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di mana, Suprayidno akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Ternate.
Penahanan tersangka Suprayidnp berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Pulau Taliabu, nomor: PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.
"Dan setelah diperiksa sebagai tersangka, Suprayidno langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate," ungkap Nazamuddin, Senin (17/2/2025).
Baca juga: H-3 Pelantikan Sherly Laos sebagai Gubernur Malut, Edelyn Laos Opname di Rumah Sakit
Diketahui, MCK Individual T.A 2020 Dinas PUPR Pulau Taliabu merupakan proyek fisik berjumlah 105 unit tersebar di 21 desa se Pulau Taliabu.
Pekerjaan proyek tersebut tak ada satupun yang dibangun hingga masa kontraknya selesai.
Berdasarkan LHP BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek MCK tersebut sebesar Rp3,6 miliar lebih. (*)
Oknum Polisi Diduga Mabuk dan Ancam Wartawan, Kini Ditangkap Propam Polres Taliabu |
![]() |
---|
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Minta Propam Usut Dugaan Ancaman Polisi ke Wartawan |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya? |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Restorative Justice Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tudingan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.