Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini

Putusan akhir sidang sengketa Pilkada Pulau Taliabu dan Halmahera Utara dijadwalkan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini

Dok : Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang putusan sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini. 

Peristiwa ini terjadi di 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Tabona, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Pulau Taliabu melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Pulau Taliabu atau sekurang-kurangnya, di TPS 02 dan TPS 02 Desa Woyo Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut.

Kemudian, TPS 02 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Pancoran, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Talo, Kec, Taliabu Barat; TPS 01 Desa Buambono, Kec. Taliabu Utara, TPS 01 Desa Langganu, Kec. Lede, dan an TPS 01 Desa Nggele, Kec. Taliabu Barat Laut.

Gugatan Pilkada Halmahera Utara

Muchlis Tapi Tapi - Tony Laos (pemohon) menyatakan keberatan atas Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 155 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditetapkan pada 22 September 2024.

Pemohon menilai bahwa pencalonan Piet Hein Babua tidak memenuhi syarat substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Termohon yang diwakili oleh Hendra Kasim selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang menegaskan bahwa untuk memastikan apakah Piet Hein Babua memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Bupati, dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang diserahkan saat pendaftaran sebagai calon.

Selain itu, Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai dugaan bahwa Piet Hein Babua pernah melakukan perbuatan tercela, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.

“Dokumen yang digunakan oleh KPU untuk menilai apakah calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mana dalam hal ini yang bersangkutan memiliki itu. Selanjutnya belum ada penilaian putusan pengadilan bersifat inkrah terhadap peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon,” terang Hendra.

Sementara itu, Calon Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua diwakili kuasa hukumnya Nofebi Eteua menyatakan telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Piet Hein Babua telah menyerahkan dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Halmahera Utara pada 20 Agustus 2024, serta Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada 21 Agustus 2024.

Dokumen tersebut telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara sebagai pemenuhan syarat administrasi pencalonan.

Berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Halmahera Utara yang dituangkan dalam Berita Acara, pasangan calon Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Halmahera Utara Tahun 2024.

Nofebi menyatakan bahwa tuduhan Pemohon mengenai ketidakterpenuhan syarat pencalonan akibat dugaan perbuatan tercela tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Piet Hein Babua telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

“Perbuatan tercela yang didalilkan Pemohon ini adalah dalil yang tidak benar dan menyesatkan. Sebab hingga saat ini Pemohon tidak dapat membuktikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tentang adanya perbuatan tercela yang didalilkan oleh Pemohon,” tegas Nofebi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved