Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini

Putusan akhir sidang sengketa Pilkada Pulau Taliabu dan Halmahera Utara dijadwalkan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini

Dok : Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang putusan sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini. 

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Ahmad Idris mengatakan, pihaknya menerima satu laporan yang berkaitan dengan dugaan video tercela Piet Hein Babua.

Namun laporan tersebut tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.

"Tidak cukup bukti, tidak bisa diteruskan karena bukan menjadi kewenangan Bawaslu," ujar Ahmad.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Gubernur Sherly Laos di Retreat Hari Ketiga, Sarbin Sehe Disambut di Ternate

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Pemohon perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.

Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved