Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penipuan

Diduga Tipu Warga Ratusan Juta, Oknum Polisi di Halmahera Timur Diadukan ke Polda Maluku Utara

Seorang warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur bernama Obet Tarom (58) mengadu ke pengaduan masyarakat (Dumas) Bidpropam

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PENIPUAN - Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni didampingi Yulia Pihang selaku kuasa hukum Obet Tarom. Ia menjelaskan saat ini sedang adukan oknum polisi ke Polda Maluku Utara karena diduga melakukan penipuan, Rabu (6/3/2025) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur bernama Obet Tarom (58) mengadu ke pengaduan masyarakat (Dumas) Bidpropam Polda Maluku Utara.

Aduan tersebut berkaitan dugaan penipuan bisnis kayu yang dilakukan Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah bernama Bripka Wardi Ibrahim.

Perihal tersebut dibenarkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni didampingi Yulia Pihang selaku kuasa hukum Obet Tarom, Rabu (5/3/2025) malam.

Baca juga: Sherly Laos Pidato Kuatkan Para Wanita Maluku Utara saat Buka Bersama: Harus Bisa Mandiri

Kata Bahtiar, Bripka Wardi menjalankan bisnis kayu yang pengambilannya melalui Obet Tarom dengan perjanjian lisan akan memberikan mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1386 FD.

Bahtiar mengungkapkan, jumlah kayu yang diambil oknum polisi sebanyak 225 kubik dengan rincian kayu kelas 2 193 kubik dan kayu kelas 1 32 kubik.

Saat pemberian mobil, Bripka Wardi mengatakan bahwa mobil yang diberikan ke Obet Tarom tidak ada masalah.

Padahal nyatanya, mobil tersebut telah digadaikan di leasing PT Adira Finance.

Hal itu diketahui setelah Obet Tarom didatangi leasing PT Adira Finance dengan membawa surat somasi meminta melunasi tunggakan pembayaran senilai Rp10 juta.

Baca juga: Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Menurut Erick Thohir

"Atas perbuatan itu, pak Tarom merasa sangat dirugikan dan ditipu oleh oknum tersebut (Bripka Wardi,red). Padahal selama tahun 2023 hingga saat ini sudah memberikan kayu kepada oknum tersebut dengan jumlah 225 kubik,” ujar Bahtiar.

Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol Hery Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan aduan warga tersebut.

“Memang benar laporan sudah masuk ke Dumas dan selanjutnya akan kita tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas Hery mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved