Pemkab Halmahera Timur
Pemkab Halmahera Timur Pastikan THR PNS dan PPPK Cair 17 Maret
Hendra menjelaskan, besaran THR nantinya diterima PNS dan PPPK itu terhitung sebanyak 1 bulan gaji
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,MABA-Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dilingkup Pemerintah Halmahera Timur, Maluku Utara dipastikan cair pada 17 Maret 2025.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengeloan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Hendra Permana, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/3/2025).
Hendra menjelaskan, besaran THR nantinya diterima PNS dan PPPK itu terhitung sebanyak 1 bulan gaji.
Baca juga: Sektor Perikanan Peringkat Pertama Misi Dagang Maluku Utara - Jawa Timur 2025
Baca juga: Tak Kunjung Tuntas, DPRD Halmahera Selatan Nilai Proyek RSP Pulau Makian Amburadul
"Untuk pembayaran THR PNS dan P3K itu mulai 17 Maret, sedangkn gaji 13 dibayarkan bulan juni mendatang," katanya.
Namun ia tak menyebutkan total anggaran yang disiapkan Pemkab untuk pembayaran THR PNS dan PPP.
Untuk itu, ia meminta para PPPK dan PNS agar bersabar menunggu pencairan tersebut.
"Pembayaran THR bersamaan dengan pembayaran gaji PNS dan PPPK bulan april, maka untuk itu dimohon bersabar," jelasnya. (*)
| Ubaid Yakub: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Kesehatan Gratis di Haltim |
|
|---|
| Pemkab Haltim Fokus Kurangi Pengangguran, Disnakertrans Diminta Buka Ruang Kerja |
|
|---|
| Bupati Halmahera Timur Instruksikan Penertiban Hewan Ternak di 3 Kecamatan |
|
|---|
| Pasca Pemeriksaan BPK Malut, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Minta OPD Berbenah |
|
|---|
| Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Tanggapi Keluhan Warga soal Program Teras Dukcapil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Thr-2025.jpg)