Pemkab Halmahera Timur
Pemkab Halmahera Timur Pastikan THR PNS dan PPPK Cair 17 Maret
Hendra menjelaskan, besaran THR nantinya diterima PNS dan PPPK itu terhitung sebanyak 1 bulan gaji
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,MABA-Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dilingkup Pemerintah Halmahera Timur, Maluku Utara dipastikan cair pada 17 Maret 2025.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengeloan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Hendra Permana, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/3/2025).
Hendra menjelaskan, besaran THR nantinya diterima PNS dan PPPK itu terhitung sebanyak 1 bulan gaji.
Baca juga: Sektor Perikanan Peringkat Pertama Misi Dagang Maluku Utara - Jawa Timur 2025
Baca juga: Tak Kunjung Tuntas, DPRD Halmahera Selatan Nilai Proyek RSP Pulau Makian Amburadul
"Untuk pembayaran THR PNS dan P3K itu mulai 17 Maret, sedangkn gaji 13 dibayarkan bulan juni mendatang," katanya.
Namun ia tak menyebutkan total anggaran yang disiapkan Pemkab untuk pembayaran THR PNS dan PPP.
Untuk itu, ia meminta para PPPK dan PNS agar bersabar menunggu pencairan tersebut.
"Pembayaran THR bersamaan dengan pembayaran gaji PNS dan PPPK bulan april, maka untuk itu dimohon bersabar," jelasnya. (*)
43 Jamaah Umroh Halmahera Timur Perekam Pembuatan Paspor |
![]() |
---|
Ubaid Yakub: Pers Punya Peran Penting Awasi Kinerja OPD Pemkab Halmahera Timur |
![]() |
---|
Disparbud Halmahera Timur Intens Pengembangan Objek Wisata 3 Kecamatan |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Timur Sahkan Ranperda Lindungi Lingkungan Hidup, Ubaid Yakub: Saya Apresiasi |
![]() |
---|
Begini Cara Pemkab Halmahera Timur Tekan Angka Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.