Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Timur

Pemkab Halmahera Timur Pastikan THR PNS dan PPPK Cair 17 Maret

Hendra menjelaskan, besaran THR nantinya diterima PNS dan PPPK itu terhitung sebanyak 1 bulan gaji

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Tribun News
THR - THR PNS dan PPPK Halmahera Timur dicairkan pada 17 Maret 2025, Rabu (12/3/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA-Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dilingkup Pemerintah Halmahera Timur, Maluku Utara dipastikan cair pada 17 Maret 2025.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengeloan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Hendra Permana, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/3/2025).

Hendra menjelaskan, besaran THR nantinya diterima PNS dan PPPK itu terhitung sebanyak 1 bulan gaji.

Baca juga: Sektor Perikanan Peringkat Pertama Misi Dagang Maluku Utara - Jawa Timur 2025

Baca juga: Tak Kunjung Tuntas, DPRD Halmahera Selatan Nilai Proyek RSP Pulau Makian Amburadul

"Untuk pembayaran THR PNS dan P3K itu mulai 17 Maret, sedangkn gaji 13 dibayarkan bulan juni mendatang," katanya.

Namun ia tak menyebutkan total anggaran yang disiapkan Pemkab untuk pembayaran THR PNS dan PPP.

Untuk itu, ia meminta para PPPK dan PNS agar bersabar menunggu pencairan tersebut.

"Pembayaran THR bersamaan dengan pembayaran gaji PNS dan PPPK bulan april, maka untuk itu dimohon bersabar," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved