Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Selain Tak Dapat TPP, Besaran THR PPPK Pemkab Halmahera Selatan Juga Dikurangi

Pengurangan THR PPPK Pemkab Halmahera Selatan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji 13

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunmanado.co.id/Nurhidayat Hi Gani
TUNJANGAN: PPPK Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara hasil seleksi 2023. Selain tidak dapat TPP, besaran THR juga dikurangi 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengurangi nilai Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengurangan dilakukan dengan alasan masa kerja sejak atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Atas hal ini, banyak PPPK yang mengeluh karena jumlah THR yang diterima tak sesuai gaji pokok.

Terlebih mereka dihadapkan dengan kebutuhan jelang Lebaran 2025, yang tersisa beberapa hari lagi.

Baca juga: Dinas PUPR Maluku Utara Gandeng Kejati untuk Pendampingan Hukum

Para PPPK juga ternyata tak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

TPP hanya diperuntuhkan kepada PNS sebagaimana Peraturan Bupati yang mengatur tentang TPP.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan Muhmmad Nur mengklaim pengurangan THR PPPK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji 13.

Dalam pasal 10 PP tersebut menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, THR dan gaji ke-13 dibagi secara proporsional.

"Jadi kalau dia kerja 8 bulan, berarti 8 bulan dibagi 12 bulan, maka ada 4 bulan yang dia tidak masuk, jadi dikurangi."

"Tapi kalau masa kerjanya kurang dari 1 bulan, maka dia (PPPK) tidak dapat THR. Karena masa kerjanya ini dihitung dari 2 bulan ke atas, "ujar Nur, Jumat (21/3/2025).

Dia mengaku, PPPK yang THR-nya dikurangi, rata-rata hasil seleksi tahun 2023. Karena hasil seleksi di tahun itu, penerimaan SK dilakukan pada Juni 2024.

Nur juga menyatakan nilai THR yang diterima, berdasarkan hasli perhitungan pihak Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).

"Teman-teman dari TASPEN yang menghitung itu (nilai THR), mereka juga memiliki data itu. Jadi ini bukan pemotongan ya, tapi dihitung TMT-nya, "jelasnya.

Nur menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas pengurangan nilai THR karena sudah diatur langsung oleh pemerintah pusat. Namun ia memastikan THR yang dikurangi tak mencapai Rp1 juta dari jumlah gaji pokok.

"Kami hanya ikut aturan ini. Kemudian untuk TPP, memang PPPK itu belum dapat. Tapi muda-mudahan ke depan bisa dibijaki, "tandas Nur.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan Minta Pemda Tak Paksakan Program Non Prioritas

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved