Pemkab Halmahera Selatan
Selain Tak Dapat TPP, Besaran THR PPPK Pemkab Halmahera Selatan Juga Dikurangi
Pengurangan THR PPPK Pemkab Halmahera Selatan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji 13
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengurangi nilai Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengurangan dilakukan dengan alasan masa kerja sejak atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Atas hal ini, banyak PPPK yang mengeluh karena jumlah THR yang diterima tak sesuai gaji pokok.
Terlebih mereka dihadapkan dengan kebutuhan jelang Lebaran 2025, yang tersisa beberapa hari lagi.
Baca juga: Dinas PUPR Maluku Utara Gandeng Kejati untuk Pendampingan Hukum
Para PPPK juga ternyata tak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP hanya diperuntuhkan kepada PNS sebagaimana Peraturan Bupati yang mengatur tentang TPP.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan Muhmmad Nur mengklaim pengurangan THR PPPK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji 13.
Dalam pasal 10 PP tersebut menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, THR dan gaji ke-13 dibagi secara proporsional.
"Jadi kalau dia kerja 8 bulan, berarti 8 bulan dibagi 12 bulan, maka ada 4 bulan yang dia tidak masuk, jadi dikurangi."
"Tapi kalau masa kerjanya kurang dari 1 bulan, maka dia (PPPK) tidak dapat THR. Karena masa kerjanya ini dihitung dari 2 bulan ke atas, "ujar Nur, Jumat (21/3/2025).
Dia mengaku, PPPK yang THR-nya dikurangi, rata-rata hasil seleksi tahun 2023. Karena hasil seleksi di tahun itu, penerimaan SK dilakukan pada Juni 2024.
Nur juga menyatakan nilai THR yang diterima, berdasarkan hasli perhitungan pihak Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).
"Teman-teman dari TASPEN yang menghitung itu (nilai THR), mereka juga memiliki data itu. Jadi ini bukan pemotongan ya, tapi dihitung TMT-nya, "jelasnya.
Nur menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas pengurangan nilai THR karena sudah diatur langsung oleh pemerintah pusat. Namun ia memastikan THR yang dikurangi tak mencapai Rp1 juta dari jumlah gaji pokok.
"Kami hanya ikut aturan ini. Kemudian untuk TPP, memang PPPK itu belum dapat. Tapi muda-mudahan ke depan bisa dibijaki, "tandas Nur.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan Minta Pemda Tak Paksakan Program Non Prioritas
| Harumkan Nama Daerah, Dirut PDAM Halmahera Selatan Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halsel Hibahkan Rp2 Miliar untuk KONI Jelang Porprov Malut 2026, 22 Cabor Siap Tanding |
|
|---|
| Gaji ke 13 ASN Halmahera Selatan Cair Setelah Idul Adha, TPP 3 Bulan Segera Menyusul |
|
|---|
| DBH Senilai Rp 501 Miliar Belum Cair, Pemkab Halmahera Selatan Prioritaskan Belanja Wajib |
|
|---|
| Pemkab Halsel Fokus Selesaikan Utang Proyek Lama dan Gaji Pegawai: Kegiatan 2026 Tunggu DBH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ratusan-Pegawai-Pemerintah-dengan-Perjanjian-Kerja-PPPK-di-lingkungan-Pemkab.jpg)