Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Barat

Update Bansos Pendidikan Pemkab Halmahera Barat, LBH Marimoi Surati James Uang

"Jika memang benar nama-nama tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima, apa dasar hukumnya, "LBH Marimoi, Lukman Harun

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
GUGATAN: Surat dari LBH Marimoi di disposisi di Bagian Umum dan diterima langsung diruangan Bupati dengan nomor agenda 187-KDH, Senin (24/3/2025). Surat ini untuk minta penjelasan Bupati terkait pencairan nama kliennya dalam SK penerima Bansos Pendidikan tahun 2022 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi melayangkan surat secara resmi ke Bupati Halmahera Barat James Uang terkait pencatutan nama kliennya Dealfrit Kaerasa, sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang termuat dalam Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022.

Surat itu di disposisi di bagian umum dan diterima langsung diruangan bupati, dengan nomor agenda 187-KDH.

Melauli Surat Kuasa tertanggal 19 Maret 2025, meminta penjelasan secara resmi kepada Pemkab Halmahera barat terkait nama kliennya dan 5 orang lainnya yang dicantumkan sebagai penerima bansos, namun kenyataannya mereka tidak perna menerima.

5 orang tersebut adalah:

Baca juga: Pemkot Tidore Bakal Kembangkan IKM Sohi Coconut di Kecamatan Oba Tengah

Risman A M Djen, (nomor urut 33) dengan nilai bansos Rp. 10.000.000

Zulnadi Z Yakin (nomor urut 64) dengan nilai bansos Rp. 10.000.000

Trisiana Nona Nyoma (nomor urut 51) dengan nilai bansos Rp. 5.000.000

Jeines Kamelia Budo (no urut 49) dengan nilai bansos Rp. 5.000.000, dan

Frangy Enjels Tjiwili yang namanya termuat dalam Keputusan Bupati No 37/KPTS/I/2023 (no urut 33) dengan nilai bansos Rp 10.000.000.

Lukman Harun sebagai kuasa hukum menegaskan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kepala BKD Halmahera Barat, bahwa nama nama tersebut tidak memenuhi syarat.

"Jika memang benar nama-nama tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima, apa dasar hukumnya."

"Dan kenapa tidak pernah ada pemberitahuan secara resmi ke klien kami dan ke 5 (lima) orang tersebut, "ujar Lukman.

Ia menegaskan bahwa dengan tidak adannya perubahan Keputusan Bupati maupun pemberitahuan secara resmi, tentang tidak dicairkan dana bansos atas nama kliennya dan lima orang tersebut

Maka dianggap pencairan dana telah dilakukan, karena Keputusan Bupati tersebut telah di upload dalam website resmi Pemkab Halmahera Barat (halbarkab.goid) sebagai bukti perntanggungjawaban kepada publik.

Lukman menegaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Bupati tersebut diatas, telah menunjukan secara adminstrasi, nama-nama yang termuat telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved