Berikut Aturan Bayar Fidyah untuk Mengganti Utang Puasa Seusai Ramadan
Seseorang yang wajib membayar fidyah juga bisa menyalurkannya melalui lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini adala aturan membayar fidyah untuk mengganti utang puasa setelah Ramadan usai
Waktu membayar fidyah untuk mengganti utang puasa bisa dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.
Jadi kurang lebih, periode waktu untuk membayar fidyah atau denda yang ditunaikan sebagai pengganti puasa adalah satu tahun Hijriah.
Dilansir dari Kompas.com (13/4/2023), apabila belum dibayar tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.
Baca juga: Zakat Fitrah di Halmahera Selatan Rp 45 Ribu per Orang
Pembayaran fidyah kepada orang-orang yang berhak bisa diwakilkan dan tidak harus dilakukan secara langsung oleh yang berkewajiban membayar.
Seseorang yang wajib membayar fidyah juga bisa menyalurkannya melalui lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut.
Hal ini dikarenakan, pembayaran fidyah adalah ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah atau personal yang bersifat fisik.
Siapa yang wajib membayar fidyah?
Seorang muslim biasanya mengeluarkan fidyah berupa makanan pokok yang dibayar karena tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua, dan kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Adapun syarat atau kriteria orang yang membayar fidyah adalah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ketiga golongan orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di atas, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.
Namun, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti utang puasanya dengan memberi makan seorang miskin.
Ketentuan pembayaran fidyah
Seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa, ketentuan pembayaran fidyah untuk puasa 30 hari adalah harus menyediakan fidyah (berupa makanan pokok) 30 takar, masing-masing 1,5 kilogram.
Baca juga: Zakat Fitrah 2025 Kota Ternate Rp 45.000 per Orang, Kalau Beras Berapa Liter?
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya 2 orang dengan masing-masing 15 takar.
Selama jumlahnya adalah 30 takar. Sebagian ulama mengatakan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga makanan pokok sesuai ketentuan per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. (*)
Gubernur Maluku Utara Buka Kemah Remaja GMIH 2025 di Halmahera Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Jemaah Haji Asal Halbar Wafat di Makkah - Oknum Polisi Jemput Narkoba |
![]() |
---|
Puasa Apa Saja sebelum Idul Adha, Simak Keutamaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Tidore Besok Sabtu 29 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Halmahera Utara Besok Sabtu 29 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.