Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PSU Pilkada Taliabu

PSU Pilkada Taliabu 2024 Menurut KPU Maluku Utara: Hasil Boleh Disengketakan ke MK

KPU Pulau Taliabu memberi waktu selama 3 hari kepada pasangan calon apakah pasca pencoblosan, apakah masih ada gugatan ke MK atau tidak

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PSU: Komisioner l KPU Maluku Utara, Reni S Banjar saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Jumat (13/1/2023). Dikatakan hasil PSU Taliabu masih bisa disengketakan ke mahkamah konstitusi (MK) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara selesai dilaksanakan pada 5 April 2025.

Olehnya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara juga ikut menindaklanjuti hasil tersebut.

Dikatakan Komisioner KPU Maluku Utara Reni S Banjar, pelaksanaan PSU merupakan tindaklanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari hasil monitoring dan supervisi, PSU berjalan lancar, aman dan kondusif, "jelas Reni, Senin (7/4/2025).

Baca juga: Menang di PSU, Sashabila Mus dan Ode Yasir Jadi Bupati dan Wakil Bupati Taliabu

Setelah pencoblosan, semua kotak suara langsung digeser ke kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi.

Yang mana jika rekapitulasi tersebut rampung dilakukan, naik ke rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Untuk rekapitulasi ditingkat kabupaten sesuai jadwal dan tahapan mulai 7 hingga 12 April. Tapi memang selesai lebih cepat maka lebih baik, "kata Reni. 

Menurut Reni, jika rekapitulasi ditingkat kabupaten selesai, maka KPU Pulau Taliabu memberi waktu selama 3 hari kepada pasangan calon apakah masih ada gugatan ke MK atau tidak.

Kalau tidak ada, maka KPU Pulau Taliabu melakukan penetapan. Namun tetap menunggu catatan dari MK dan surat dinas dari KPU RI terkait tidak ada lagi registrasi perkara ke MK.

"Tapi kalau masih ada sengketa di Mahkamah Kontitusi maka kita hadapi lagi, "ujar Reni  

Dia juga mengaku untuk hasil rekapitulasi secara resmi KPU Maluku Utara masih menunggu pleno dari PPK dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu.

Reni mengingatkan, KPU Pulau Taliabu harus cermat dan hati-hati membaca amar putusan MK terkait suara mana yang dibatalkan dan mana yang menjadi suara sah.

Berdasarkan amar putusan MK, hasil yang tidak dibatalkan tetap menjadi suara sah pada 27 November. Hasil dari PSU ini akan diakumulasikan menjadi satu. 

"Jadi, hasil PSU 9 TPS akan di pleno PPK. Dan KPU akan melakukan rekapan hasil. Kemudian suara sah pada 27 November yang tidak dibatalkan akan buka dan digabungkan menjadi satu saat rekapitulasi di KPU Pulau Taliabu nanti, "tandasnya.

Hasil rekapitulasi sementara berdasarkan fom c: 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved