Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PSU Pilkada Taliabu

Citra Mus - La Utu Gugat Hasil PSU Pilkada Taliabu ke MK, Ini Tanggapan Aliong Mus

Tim kandidat Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi akan mengajukan gugatan hasil PSU Pilkada Taliabu, Maluku Utara, ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/ Laode Havidl
PSU - Bupati Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus menanggapi keputusan tim Paslon Nomor Urut 02 Citra-Utuh yang akan mengajukan gugatan hasil PSU ke MK, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim kandidat Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi akan mengajukan gugatan hasil PSU Pilkada Taliabu, Maluku Utara, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini berdasarkan temuan dugaan pelanggaran yang dikantongi tim pemenang Citra Mus - La Utu di TPS.

Menanggapi itu, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, mengatakan bahwa sejauh ini PSU di 9 TPS berjalan kondusif.

Baca juga: Tolak Hasil Pleno KPU Taliabu, Tim Citra-Utu Kembali Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

Meski begitu Aliong Mus menuturkan, rencana gugatan yang akan diajukan oleh Citra Mus - La Utu adalah hak politik.

"Kalau dari pasangan nomor urut 02 tidak menerima hasil dari PSU itu adalah hak politiknya mereka," kata Aliong Mus, Selasa (7/4/2025).

Dia menjelaskan, MK merupakan lembaga hukum untuk memutuskan suatu perkara secara adil.

Baca juga: Sherly Laos Tidak Dendam kepada Malut yang Sudah Renggut Separuh Jiwanya: Percaya pada Rancangan-Nya

Karena itu, lanjut Aliong Mus, di momen seperti ini setiap kandidat memiliki hak untuk menggugat hasil Pilkada.

"Silahkan menggugat jika merasa keberatan dengan hasil pleno KPU," pungkasnya.

Diketahui, KPU Pulau Taliabu telah menetapkan Paslon nomor urut 01 Sashabila Mus - La Ode Yasir sebagai pemenang, melalui pleno penetapan pada Senin (7/4/2025). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved