Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

DPRD Maluku Utara Minta Sherly Laos Tata Ulang OPD, Ini Alasannya

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, meminta Gubernur Maluku , Sherly Laos, segera merestrukturisasi atau penataan ulang OpD

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewah
PELAYANAN - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin. Ia meminta Sherly Laos menata ulang OPD, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, meminta Gubernur Maluku , Sherly Laos, segera merestrukturisasi atau penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendorong efisiensi anggaran daerah serta pelaksanaan visi dan misi.

Menurut Muksin, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat 48 OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Di mana, jumlah tersebut dinilai membebani anggaran operasional yang cukup besar, terutama dalam belanja pegawai, sehingga mengurangi porsi belanja untuk layanan publik.

Baca juga: Kadis Perhubungan Maluku Utara Dipolisikan Istri, Samsuddin A Kadir: Kita Tunggu Hasil Proses Hukum

"Beban operasional yang besar berdampak pada ketidakseimbangan dalam alokasi anggaran. Belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penataan OPD menjadi penting demi efisiensi dan efektivitas kerja organisasi," tegas Muksin, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemerintahan, terdapat urusan wajib dan urusan pilihan. Baginya, Sherly Laos hanya perlu mengevaluasi OPD yang benar-benar menangani urusan wajib dan yang dapat digabungkan atau dihapus.

Baca juga: Sempat Terkendala Alat Berat, BPBD Ternate Mulai Bersihkan Material Longsor di Pulau Hiri

Sebagai contoh, ia menyarankan, penggabungan antara Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata, atau mempertahankan dinas-dinas yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara dinas yang tidak menyumbang PAD dapat dipertimbangkan untuk digabungkan.

"Dengan langkah tersebut, beban anggaran untuk biaya operasional dapat ditekan. Untuk itu, kami menyarankan agar Pemprov segera mengajukan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 untuk dibahas bersama DPRD," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved