Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Kadis Perhubungan Maluku Utara Dipolisikan Istri, Samsuddin A Kadir: Kita Tunggu Hasil Proses Hukum

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Maluku Utara, Salmin Janidi, dilaporkan oleh istrinya ke Polda Maluku Utara karena diduga melakukan poligami

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi
SIKAP - Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menyikapi kasus Kadishub Salmin Janidi, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Maluku Utara, Salmin Janidi, dilaporkan oleh istrinya, Lisnawaty Amrudani, ke Polda Maluku Utara karena diduga melakukan poligami tanpa izin.

Menyikapi hal tersebut, Sekprov Maluku Utara Samsuddin A. Kadir yang ditemui sejumlah awak media mengatakan, dugaan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, sehingga selaku atasan tak bisa mengintervensi.

"Silahkan saja mengikuti  tahapan-tahapan hukum yang berjalan. Jika kemarin istirnya mengadu ke kita (Pemprov), maka mungkin ada langkah-langkah yang diambil," ucap Samsuddin, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Sempat Terkendala Alat Berat, BPBD Ternate Mulai Bersihkan Material Longsor di Pulau Hiri

Samsuddin menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan juga menghargai keputusan pelapor maupun terlapor.

"Apapun bentuknya kita tetap menunggu hasil akhir dari masalah ini yang sudah masuk delik aduan ke pihak berwajib. Terkecuali hal ini dikembalikan ke ranah etik ASN, namun jika sudah masuk ranah hukum kita juga tidak bisa membatasi orang dalam mencari keadilan," jelasnya.

Diketahui, laporan terhadap Salmin Janidi ini dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara yang ditandatangani Ka Siaga II Aiptu Rina Dwi Hastuti pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Perkuat Ukhuwah Antar Umat, Kanwil Kemenag Maluku Utara Gelar Halal Bihalal

Di mana, langkah yang diambil Lisnawaty ini dikarenakan sudah pernah mendapati Salmin Janidi dengan istri siri di perumahan ASN Sofifi.

Selain itu, poligami tanpa izin yang dilakukan Salmin Janidi diketahui sudah lama, bahkan Salim Janidi diduga kerap melakukan kekerasan fisik dan selalu menekan pelapor. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved