Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PSU Pilkada Taliabu

PSU Pilkada Taliabu 2024: Kuasa Hukum Paslon Citra Mus-Utuh Resmi Ajukan Sengketa ke MK

Gugatan didaftarkan secara online ke MK RI sekira pukul 15.19 WIB pada Kamis (10/4/2025)

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
POLITIK: Tim Kuasa Hukum Paslon Citra Mus - La Utu Ahmadi (Citra-Utuh), Kamaruddin Taib saat diwawancara, Kamis (10/4/2025). Ia mengatakan perkara gugatan hasil PSu telah resmi didaftarkan ke mahkamah konstitusi (MK) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Kuasa Hukum Paslon Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi (Citra-Utuh) resmi ajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Gugatan didaftarkan secara online ke MK RI, sekira pukul 15.19 WIB, Kamis (10/4/2025).

Tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomor online: 7/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025.

Perihal perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu 2024.

Baca juga: Citra Mus - La Utu Gugat Hasil PSU Pilkada Taliabu ke MK, Ini Tanggapan Aliong Mus

Kamaruddin Taib selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Citra-Utuh menyampaikan, pengajuan permohonan ke MK telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Di antaranya waktu ketentuan yang disampaikan KPU Pulau Taliabu yaitu tiga hari setelah adanya penetapan perolehan suara.

Selanjutnya, setelah diberikan tanda terima pengajuan permohonan kemudian diberikan waktu dua hari kerja dari MK untuk perbaikan.

"Setelah itu kemudian kita menerima nomor registrasi perkara, "terang Kamaruddin dalam konferensi persnya, Kamis (10/4/2025).

Dia menerangkan, sejarah PSU selama tiga kali pernah terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.

Salah satunya Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua pada tahun 2020 silam.

"Sehingga gugatan Pilkada Taliabu ke MK nantinya tinggal menunggu hasil, apakah diputuskan PSU, diskuali, atau ditolak."

Baca juga: Novia Pangkey Minta Kapolda Maluku Utara Proses Suaminya Kompol Rasyid Usman

"Kita percayakan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan tersebut, "ungkapnya.

Atas upaya ini, Kamaruddin meminta masyarakat dan simpatisan pendukung Paslon Citra Mus-Utuh agar tetap sama-sama menjaga kondusifitas selama proses gugatan.

"Kami berharap, simpatisan menjaga silaturahmi dan kondusifitas di Taliabu, dan bisa bersama-sama mendukung Citra-Utuh memenangkan Pilkada Taliabu, sebab ingat semua ini belum final, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved