Pemprov Malut
BKN Setujui Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara
"Hanya 50 persen dari hasil yang disetujui BKN untuk dilantik, "ucap Gubernur Maluku Utara Sherly Laos
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam waktu dekat akan melantik sejumlah pejabat eselon II.
Hal ini menyusul telah disetujuinya hasil Uji Kompetensi (Ujikom) terhadap 36 pejabat eselon II oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat diwawancarai, Sherly Laos menyampaikan bahwa hasil Ujikom telah diserahkan ke BKN.
"Hanya 50 persen dari hasil yang disetujui BKN, yang akan dilantik secara definitif dalam waktu dekat, "ujar Sherly Laos, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Pansus DPRD Halmahera Selatan Temukan Masalah di 3 OPD, Termasuk Pengelolan Dana Hibah
Saat ditanya apakah pelantikan akan disertai dengan pengangkatan pejabat baru?
Sherly Laos menjawab tidak ada pengisian jabatan baru, melainkan hanya mutasi dan rotasi antar pejabat.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sikat Pegawai dan Kades Doyan Miras
"Jadi pelantikan nanti itu hanya bersifat mutasi dan rotasi, tidak ada pengangkatan pejabat baru, "tegasnya.
Sementara itu Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari BKN terkait pelantikan.
"Semuanya masih menunggu persetujuan dari BKN. Apalagi sebelumnya pihak media juga sudah menanyakan hal ini langsung ke Ibu Gubernur, "ucap Miftah singkat. (*)
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Dispar Maluku Utara Dorong Sertifikasi Pemandu Selam Lewat Pelatihan |
![]() |
---|
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Cermati Anggaran dan Realisasi Kinerja Bappeda |
![]() |
---|
Pimpin Rapat Ketahanan Pangan, Wagub Malut Sarbin Sehe Tekankan Pentingnya CPP di Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Buka Rakor UKPBJ, Kepala BPBJ Malut Hairil Hi Hukum Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.