Pemkab Halmahera Timur
Gaji Pegawai Pemkab Halmahera Timur Bakal Ditahan Jika Melanggar Ini
Sekda Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Cahirul Richfat menegaskan kepada pimpinan OPD agar menahan gaji pegawai jika tidak berkantor
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Sekda Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Cahirul Richfat menegaskan kepada pimpinan OPD agar menahan gaji pegawai jika tidak berkantor selama dua pekan.
Perihal tersebut disampaikan Ricky Chairul Richfat dihadapan seluruh pegawai saat memimpin apel pagi, Senin (14/4/2025).
Ricky menegaskan, dirinya tak main-main jika harus menahan gaji para pegawai yang malas berkantor dan tidak disiplin.
Baca juga: Kapan Jemaah Haji Maluku Utara 2025 Berangkat ? Cek Jadwalnya di Sini
"Pimpinan OPD kalau ada pegawai yang tidak berkantor selama dua minggu berturut-turut, segera tahan gajinya. Kalau tidak ditahan gaji Pimpinan OPD saya tahan," tegasnya.
Ricky menuturkan, ketegasan tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan serta bertanggung jawab pegawai.
"Sekali lagi bahwa harus benar-benar disiplin kehadiran sebagai ASN harus memiliki rasa tanggung jawab," katanya.
Saat ini, ia mengatakan, berdasarkan kondisi yang diamatinya, banyak pegawai yang tidak disiplin dan malas berkantor.
Baca juga: Jemaah Haji Maluku Utara Diberangkatkan Pakai Pesawat Lion Air
"Jadi pimpinan OPD harus menahan gaji mereka agar benar-benar disiplin. Halmahera Timur ini sudah berulang kali dilakukan penegasan kedisiplinan."
"Saya berharap ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pimpinan OPD dan seluruh ASN agar bener-bener menaati itu," pungkasnya. (*)
Harga Beras di Halmahera Timur Tembus Rp20 Ribu per Kg, Ricko Dibeturu: Kami Akan Usut Penyebabnya |
![]() |
---|
Anjas Taher Dorong Percepatan Jalan Penghubung Sofifi–Haltim–Halteng |
![]() |
---|
Realisasi PBBP2 Halmahera Timur Capai 50 Persen Hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Desak Perusahaan Tambang Tertibkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Tekankan 4 Sektor Prioritas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.