Pemprov Malut
Mutasi Pejabat Eselon II Menurut BKD Maluku Utara
"Pelantikan masih harus menunggu satu tahap akhir, yakni izin dari Kemendagri, "kata Kepala BKD Maluku Utara M Miftah Baay
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Proses rotasi pejabat eselon II lingkungan Pemprov Maluku Utara memasuki babak krusial.
Meski telah mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelantikan masih harus menunggu satu tahap akhir, yakni izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKD Maluku Utara M Miftah Baay menjelaskan, pernyataan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos terkait hanya 50 persen pejabat yang akan dilantik, kemungkinan besar mengacu pada pelantikan rotasi tahap awal.
Sementara sebagian lainnya masih akan tetap menjabat pada posisi sebelumnya atau menunggu penempatan berikutnya.
Baca juga: BKN Setujui Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara
"Yang dimaksud Ibu Gubernur 50 persen itu untuk rotasi awal. Sisanya masih standby di posisinya."
"Tapi kepastiannya tetap pada hasil penilaian Tim Pansel yang diketuai Prof Husen Alting, "ujar Miftah, Senin (14/4/2025).
Diketahui, sebanyak 36 pejabat eselon II telah mengikuti uji kompetensi dan telah direstui oleh BKN untuk dilantik.
Namun, sesuai regulasi, kepala daerah definitif yang belum menjabat selama enam bulan harus mengantongi izin Kemendagri sebelum melakukan mutasi jabatan strategis.
"Secara administratif, rekomendasi dari BKN sudah keluar. Tapi Gubernur masih harus menunggu izin Kemendagri karena belum genap enam bulan menjabat, "jelas Miftah.
Saat ditanya mengenai upaya Gubernur ke Jakarta untuk mempercepat izin Kemendagri, Miftah mengaku belum banyak mengetahui perkembangan tersebut, namun mengonfirmasi bahwa komunikasi soal rencana pelantikan bulan ini telah dilakukan.
"Memang benar, Gubernur sudah arahkan ke kami untuk persiapan pelantikan bulan ini. Namun surat ke Kemendagri masih dalam proses, "katanya.
Miftah menegaskan, seluruh syarat normatif, termasuk NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang diperlukan dalam mutasi jabatan telah dipenuhi kepala daerah.
Namun, ia mengimbau agar pelantikan tidak tergesa-gesa agar tidak memicu kegaduhan politik.
Baca juga: BKN Setujui Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara
"Kita sudah penuhi semua syarat, termasuk mutasi dan izin dari BKN. Tapi demi menjaga kondusivitas, sebaiknya kita tetap menunggu lampu hijau dari Kemendagri, "tutupnya.
Dengan semua prosedur sudah dilalui, publik kini menunggu langkah resmi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam menyusun ulang mesin birokrasi.
"Pelantikan eselon II bukan sekadar mutasi jabatan, melainkan strategi penting untuk memperkuat kinerja pemerintahan ke depan, "tandas Miftah. (*)
137 Titik Masih Blank Spot, Pemprov Maluku Utara Fokus Bangun Infrastruktur Digital |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos Tegaskan Transformasi SDM dan Infrastruktur dalam RPJMD 2025–2029 |
![]() |
---|
Bappeda Maluku Utara Paparkan Arah Pembangunan Daerah dalam Musrenbang RPJMD 2025–2029 |
![]() |
---|
Disperkim Maluku Utara Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan Kuota RTLH |
![]() |
---|
Disperkim Maluku Utara Matangkan Strategi Tata Permukiman Lewat Rakor 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.