Pemprov Malut
Mutasi Pejabat Eselon II Menurut BKD Maluku Utara
"Pelantikan masih harus menunggu satu tahap akhir, yakni izin dari Kemendagri, "kata Kepala BKD Maluku Utara M Miftah Baay
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Proses rotasi pejabat eselon II lingkungan Pemprov Maluku Utara memasuki babak krusial.
Meski telah mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelantikan masih harus menunggu satu tahap akhir, yakni izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKD Maluku Utara M Miftah Baay menjelaskan, pernyataan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos terkait hanya 50 persen pejabat yang akan dilantik, kemungkinan besar mengacu pada pelantikan rotasi tahap awal.
Sementara sebagian lainnya masih akan tetap menjabat pada posisi sebelumnya atau menunggu penempatan berikutnya.
Baca juga: BKN Setujui Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara
"Yang dimaksud Ibu Gubernur 50 persen itu untuk rotasi awal. Sisanya masih standby di posisinya."
"Tapi kepastiannya tetap pada hasil penilaian Tim Pansel yang diketuai Prof Husen Alting, "ujar Miftah, Senin (14/4/2025).
Diketahui, sebanyak 36 pejabat eselon II telah mengikuti uji kompetensi dan telah direstui oleh BKN untuk dilantik.
Namun, sesuai regulasi, kepala daerah definitif yang belum menjabat selama enam bulan harus mengantongi izin Kemendagri sebelum melakukan mutasi jabatan strategis.
"Secara administratif, rekomendasi dari BKN sudah keluar. Tapi Gubernur masih harus menunggu izin Kemendagri karena belum genap enam bulan menjabat, "jelas Miftah.
Saat ditanya mengenai upaya Gubernur ke Jakarta untuk mempercepat izin Kemendagri, Miftah mengaku belum banyak mengetahui perkembangan tersebut, namun mengonfirmasi bahwa komunikasi soal rencana pelantikan bulan ini telah dilakukan.
"Memang benar, Gubernur sudah arahkan ke kami untuk persiapan pelantikan bulan ini. Namun surat ke Kemendagri masih dalam proses, "katanya.
Miftah menegaskan, seluruh syarat normatif, termasuk NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang diperlukan dalam mutasi jabatan telah dipenuhi kepala daerah.
Namun, ia mengimbau agar pelantikan tidak tergesa-gesa agar tidak memicu kegaduhan politik.
Baca juga: BKN Setujui Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara
"Kita sudah penuhi semua syarat, termasuk mutasi dan izin dari BKN. Tapi demi menjaga kondusivitas, sebaiknya kita tetap menunggu lampu hijau dari Kemendagri, "tutupnya.
Dengan semua prosedur sudah dilalui, publik kini menunggu langkah resmi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam menyusun ulang mesin birokrasi.
"Pelantikan eselon II bukan sekadar mutasi jabatan, melainkan strategi penting untuk memperkuat kinerja pemerintahan ke depan, "tandas Miftah. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.