Miras
Terbukti Edar Cap Tikus, Pria Asal Sofifi Tidore Dihukum Bayar Denda Rp30 Juta
Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa atas nama Ridwan Lalatang (43)
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa atas nama Ridwan Lalatang (43).
Ridwan Lalatang merupakan warga di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara. Ia terbukti mengedarkan Miras jenis cap tikus.
“Jadi hasil sidang terdakwa ini diputuskan hakim untuk bayar denda sebesar Rp 30 juta,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Kedapatan Ngelem, Remaja 18 Tahun di Ternate Diamankan Polisi
Dikatakan, terdakwa diamankan saat kedapatan membawa miras jenis cap tikus dari situ sehingga diproses ke tipiring.
Hasil sidang tersebut, lanjut Ipda Suherlin, terdakwa tidak sanggup membayar denda sesuai diputuskan hakim di PN Soasio Tidore.
“Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30 juta dan siap menjalani kurungan,” jelasnya.
Ia juga mengaku, dengan hasil tersebut terdakwa diserahkan ke Rutan Soasio untuk menjalani masa kurungan penjara.
“Sedangkan barang bukti langsung kita serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Peristiwa Serupa
Sebelumnya, PN Soasio, Kota Tidore Kepulauan juga telah menuntut 10 pria bayar membayar denda sebanyak Rp30 juta, Selasa (25/2/2025).
Ipda Suherlin mengungkapkan bahwa kesepuluh pria ini, dinyatakan terbukti bersalah akibat mengedarkan miras di wilayah Polsek Oba Utara.
Beriku daftar terdakwa dan jumlah denda :
1. Yonathan Ene (29) dituntut Rp30 juta, tidak mampu bayar sehingga siap jalani masa tahanan 15 hari.
2. Jeta Niuru (43) dituntut Rp30 juta, tidak mampu dan siap jalani kurungan selama 25 hari.
3. Abdul Rasyid L (25) dituntut Rp30 juta, tidak mampu bayar dan siap jalani kurungan 5 hari penjara.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos di Retreat Hari Keempat - Sengketa Pilkada Taliabu dan Halut
| Marak Miras Berbagai Jenis dari Luar Daerah Masuk ke Taliabu |
|
|---|
| Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Gagalkan Peredaran 200 Kantong Cap Tikus |
|
|---|
| Sat Samapta Polres Taliabu Bubarkan Pesta Miras di Landmark Bobong |
|
|---|
| Polisi di Taliabu Sita Puluhan Botol Whisky dari Atas KM Sabuk Nusantara 57 |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Bahan Baku Cap Tikus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pengedar-di-galala-divonis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.