Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Terbukti Edar Cap Tikus, Pria Asal Sofifi Tidore Dihukum Bayar Denda Rp30 Juta

Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa atas nama Ridwan Lalatang (43)

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Ipda Suherlin/Kapolsek Oba Utara
MIRAS - Terdakwa pengedar miras cap tikus saat divonis Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Rabu (16/4/2025). 

4. Sudarwan Hakim (25) dituntut bayar denda Rp30 juta, tidak bayar dan siap janji kurungan 5 hari.

5. Idris Latif (24) dituntut bayar denda Rp30 juta, tidak mampu dan siap jalani masa kurungan 5 hari.

6. Ahmad Abu Bakar (24) dituntut bayar denda Rp30 juta namun tidak mampu dan siap jalani masa tahanan selama 5 hari.

7. Rivaldi (20) dituntut bayar denda Rp30 juta namun tidak mampu bayar dan siap jalani masa tahanan selama 5 hari.

Baca juga: Penyebab Legenda Aston Villa Anggap Permainan Chelsea Membosankan, Gabby: Pantas Fans Mengeluh

8. Muhammad Ilyas (21) dituntut bayar denda Rp30 juta namun tidak mampu bayar dan siap jalani masa kurungan 5 hari.

9. Rahmat Abhar (20) dituntut bayar denda Rp30 juta tidak mampu bayar dan siap jalani masa tahanan selama 5 hari

10. Fandi Kabir (19) dituntut bayar denda Rp30 juta tidak mampu bayar dan siap jalani masa tahanan selama 5 hari. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved