Pemkab Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Pastikan Penutupan THM Bungalow III Sesuai Prosedur
TMH di Halmahera Selatan akan tutup kalau kedapatan jual minuman keras (miras), Pengoperasia TMh harus sesuai Perda yang berlaku
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba memastikan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Bungalow III di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sudah sesuai prosedur.
Penutupan dilakukan karena bangunan THM tersebut tak bisa dikeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lantaran berada di wilayah resapan.
"Penutupan kafe itu langkah pertama pemerintah daerah karena tidak memiliki izin. Yang jelas harus berdasarkan prosedur, "kata Bassam Kasuba, Kamis (16/4/2025).
Karena itu Bassam Kasuba memastikan pemerintah daerah akan memantau semua aktivitas THM setiap saat.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Dorong Penambahan Trayek Laut untuk Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Jika ada THM yang kedepatan membebaskan peredaran minuman keras atau Miras jenis apapun, maka diambil langkah tegas.
"Kita akan tutup kalau kedapatan jual miras, jadi tempat-tempat karaoke harus taat dengan aturan pemerintah daerah, "tegasnya.
Dikatakan, Perda yang melarang peredaran Miras di Halmahera Selatan bakal disosialisasi kembali ke setiap desa.
Kemudian sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga terseret larangan mengkonsumsi miras dan keluyuran di THM, sementara masih dalam tahap pemeriksaan.
"Jika terbukti tetap langsung langsung berhentikan. Jadi prosesnya masih melihat regulasi yang ada."
"Ke depan, masyarakat sudah lebih jeli melihat standar sanksi terhadap Kades yang melanggar aturan, "tandas Bassam.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan Nasir Koda mengatakan izin PBG bangunan Bungalow III tidak dapat diterbitkan izinnya.
Paslanya, nenurut dia, bangunan THM itu masuk wilayah resapan yang dilarang untuk didirikan bangunan.
"Kawasan ini tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha, sehingga kami tutup parmanen, "ujar Nasir pada Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Tutup Parmanen THM Bungalow III
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Halmahera Selatan agar mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan.
"Pemerintah daerah tidak membatasi warga membuka usaha, tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi, "imbuhnya.
"Kita hidup bernegara, sehingga diharapkan setiap warga negara patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, "sambungnya. (*)
| Target Retribusi PBG Halmahera Selatan 2026 Tetap Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Gaji PPPK Paruh Waktu Halmahera Selatan Dialokasikan Melalui Dana Tanggap Darurat |
|
|---|
| Alasan Kadis PUPR Halmahera Selatan Tolak Usulan Putus Kontrak Proyek Pelabuhan Semut |
|
|---|
| Tinta dan Blanko KTP Habis, Wakil Bupati Halsel Soroti Kinerja Kadis Dukcapil |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan dan FKUB Gelar Deklarasi Damai, Berikut 5 Poin yang Disepakati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Bupati-Halmahera-Selatan-tanggapi-kasus-rudapaksa.jpg)