Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Pastikan Penutupan THM Bungalow III Sesuai Prosedur

TMH di Halmahera Selatan akan tutup kalau kedapatan jual minuman keras (miras), Pengoperasia TMh harus sesuai Perda yang berlaku

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba saat diwawancarai awak media, Kamis (10/4/2025). Ia mengatakan penutupan salah satu tempat hiburan malam (THM) sudah sesuai prosedur 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba memastikan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Bungalow III di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sudah sesuai prosedur.

Penutupan dilakukan karena bangunan THM tersebut tak bisa dikeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lantaran berada di wilayah resapan.

"Penutupan kafe itu langkah pertama pemerintah daerah karena tidak memiliki izin. Yang jelas harus berdasarkan prosedur, "kata Bassam Kasuba, Kamis (16/4/2025).

Karena itu Bassam Kasuba memastikan pemerintah daerah akan memantau semua aktivitas THM setiap saat.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Dorong Penambahan Trayek Laut untuk Perkuat Konektivitas Antarwilayah

Jika ada THM yang kedepatan membebaskan peredaran minuman keras atau Miras jenis apapun, maka diambil langkah tegas.

"Kita akan tutup kalau kedapatan jual miras, jadi tempat-tempat karaoke harus taat dengan aturan pemerintah daerah, "tegasnya.

Dikatakan, Perda yang melarang peredaran Miras di Halmahera Selatan bakal disosialisasi kembali ke setiap desa.

Kemudian sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga terseret larangan mengkonsumsi miras dan keluyuran di THM, sementara masih dalam tahap pemeriksaan.

"Jika terbukti tetap langsung langsung berhentikan. Jadi prosesnya masih melihat regulasi yang ada."

"Ke depan, masyarakat sudah lebih jeli melihat standar sanksi terhadap Kades yang melanggar aturan, "tandas Bassam.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan Nasir Koda mengatakan izin PBG bangunan Bungalow III tidak dapat diterbitkan izinnya.

Paslanya, nenurut dia, bangunan THM itu masuk wilayah resapan yang dilarang untuk didirikan bangunan.

"Kawasan ini tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha, sehingga kami tutup parmanen, "ujar Nasir pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Tutup Parmanen THM Bungalow III

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Halmahera Selatan agar mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan.

"Pemerintah daerah tidak membatasi warga membuka usaha, tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi, "imbuhnya.

"Kita hidup bernegara, sehingga diharapkan setiap warga negara patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, "sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved