Halmahera Selatan
Vonis Dokter kepada Seorang CJH Halmahera Selatan Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Praktis Hukum
"Ini bukan sekadar soal teknis administrasi haji, tetapi menyangkut hak dasar warga negara dalam menunaikan ibadah, "kata Bambang Joisangadji
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dugaan kelalaian dalam proses pemeriksaan kesehatan seroang Calon Jemaah Haji (CJH) di Halmahera Selatan, Maluku Utara atas nama Sahar Habib memunculkan tanda tanya serius dari sisi hukum.
Perempuan berusia 75 tahun itu sebelumnya divonsi dokter mengidap demensia berat atau gangguan kesehatan, yang menurunkan daya ingat dan kemampuan berpikir sehingga terancam batal berangkat ibadah haji tahun ini.
Masalah ini pun dinilai bukan hanya sebatas miskomunikasi medis, melainkan berpotensi masuk ranah pelanggaran etik dan hukum pidana.
Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Joisangadji mengatakan, diagnosa yang dijatuhkan kepada Sahar Habib patut diuji ulang.
Baca juga: Kemenag Halmahera Selatan Lakukan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan
Mengingat, menurut dia, proses pemeriksaan yang dilakukan terindikasi minim dan tidak transparan.
"Jika vonis tersebut dijatuhkan hanya karena pasien tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan ringan, seperti tahun lahir, tanpa dilakukan tes lanjutan, itu jelas menyalahi prinsip kehati-hatian medis, "ujar Bambang, Minggu (20/4/2025).
Bambang menyebut masalah ini bukan sekadar soal teknis administrasi haji, tetapi menyangkut hak dasar warga negara dalam menunaikan ibadah. Apalagi bisa terhalang karena sebuah keputusan medis yang lemah secara prosedural.
"Kelalaian dalam diagnosa medis yang berdampak pada kerugian, baik materiil maupun nonmateri, membuka pintu gugatan hukum."
"Dokter bisa digugat perdata atas kerugian keluarga, dan jika ditemukan unsur kesengajaan atau lalai berat, bisa berujung pidana, "jelasnya.
Bambang juga mengingatkan, ranah etik tidak bisa diabaikan. Keluarga Sahar Habib bisa segera mengadukan masalah ini ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), untuk memastikan apakah keputusan diagnosis itu sesuai standar atau tidak.
Jika terbukti menyalahi kode etik, dokter dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin praktek.
"Jangan sampai diagnosis seperti ini terkesan asal-asalan, apalagi menyangkut nasib orang yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk beribadah."
"Dokter wajib mengedepankan teliti, bukan asumsi. Satu putusan medis yang gegabah bisa memutus harapan seseorang, "katanya.
Bambang menegaskan, Kemenag Halmahera Selatan dalam posisi ini hanya sebagai penerima data dari sistem istithaah kesehatan, sehingga tidak memiliki ruang untuk membantah hasil diagnosis.
"Tanggung jawab utama ada di tangan pihak medis yang mengeluarkan surat keterangan. Kalau ternyata diagnosis tidak sahih, dokter atau tim pemeriksa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.