Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Vonis Dokter kepada Seorang CJH Halmahera Selatan Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Praktis Hukum

"Ini bukan sekadar soal teknis administrasi haji, tetapi menyangkut hak dasar warga negara dalam menunaikan ibadah, "kata Bambang Joisangadji

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji. Ia mengatakan dokter wajib mengedepankan teliti bukan asumsi 

Lebih lanjut, Bambang menyoroti pentingnya penerapan Permenkes RI nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, yang secara tegas mengatur standar pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

Regulasi ini wajib dipedomani oleh tim medis, termasuk dalam hal diagnosis penyakit kronis seperti demensia.

Baca juga: Baru 7 Tersangka, Tim Hukum Korban Rudapaksa di Halmahera Selatan Desak Polisi Jerat Pelaku Lain

Permenkes tersebut juga jika tak dipatahui, tidak hanya berimplikasi etik, namun bisa menjadi bukti kuat dalam proses hukum jika kelalaian tersebut menimbulkan kerugian pada calon jemaah.

"Permenkes ini sudah jelas mengatur mekanisme penetapan istithaah kesehatan, termasuk syarat, prosedur pemeriksaan, hingga penilaian kelayakan."

"Jika diagnosis tidak mengikuti tahapan yang diatur, maka validitas hasil pemeriksaan bisa cacat hukum, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved