Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polres Kepulauan Sula Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga

"Karena, pak Kapolres berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal dan narkoba di Sula," katanya.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
Tribunternate.com/HO
SITA MIRAS - Anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Sula saat menyita miras dari rumah warga, Senin (21/4/2025). Ada 26 botol dengan ukuran 600 ml. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulaun Sula menyita puluhan minuman keras (miras) jenis cap tikus di salah satu rumah warga di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Miras tersebut didapat saat razia kamtibmas.

"Kurang lebih 26 botol ukuran 600 ml cap tikus yang disita. Penyitaan itu di salah satu rumah warga Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara yang menyimpan miras,” jelas Kasi Humas Polres Sula Ipda Rizal Polpoke, Senin (21/4/2025).

Rizal mengaku, razia ini tindak lanjut Kasat Narkoba Polres Kepulaun Sula Iptu Wawan Lauwanto atas program unggulan Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto terkait pemberantasan narkoba dan minuman keras di Kepulaun Sula. 

"Karena, pak Kapolres berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal dan narkoba di Sula," katanya.

Baca juga: 2 Pemuda di Ternate Tabrak Median Jalan Falajawa, Korban Dilarikan ke RS

Baca juga: Jurnalis Halmaheranesia Diintimidasi OTK, Buntut Pemberitaan Penyegelan Lahan di Ternate

Pemiliknya yang berinisial ST langsung dibawa ke Polres Sula bersama barang bukti miras untuk diproses hukum lebih lanjut.  

"Semua barang bukti dan pemiliknya langsung dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut," tegasnya. 

Rizal mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.

"Polres Kepulauan Sula terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Diharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan miras dan menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved