Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Diminta Tahan 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

"Pelakunya sudah harus ditahan setelah status tersangka ditetapkan, "ujar Ketua Tim Hukum korban rudapaksa M Bahtiar Husni

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Tim Hukum korban rudapaksa di Halmahera Selatan, Maluku Utara ketika memberi keterangan pers, Rabu (23/4/2025). Tim ini menegaskan Polisi terkesan mengistimewakan 7 tersangka karena sampai sekarang belum ditahan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta segera tahan 7 tersangka kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur hingga hamil.

Permintaan ini disampaikan Tim Hukum korban. Menurut mereka, kasus dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun kurungan penjara, pelakunya sudah harus ditahan setelah status tersangka ditetapkan.

"Kami mengapresiasi kinerja Polres, namun sampai saat ini 7 tersangka belum dilakukan penahahana. Ini yang kami tanyakan, "ujar Ketua Tim Hukum korban rudapaksa M Bahtiar Husni, Rabu (23/4/2025).

Bahtiar menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur setelah statusnya naik penyidikan, tersangkanya rata-rata langsung di tahan.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Geser Anggaran 10 OPD - Kecam Kasus Rudapaksa Siswi di Halsel

Namun hal ini justru berbeda dengan yang dilakukan Polres Halmahera Selatan. Para tersangka tak kunjung ditahan meski penetapan (tersangka) telah dilakukan pekan kemarin.

"Penerapan pasal di atas tahun, jelas harus ditahan. Kalau kemudian tidak ditahan, alasannya apa? Penyidik harus ke korban dan kami selaku tim hukum, "imbuhnya.

Bahtiar juga meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatensi kerja-kerja penyidik. Karena menurut dia, 7 tersangka cenderung diistimewakan.

"Di samping itu, perkembangan tambahan tersangka baru harus diberi penjelasan kenapa sejauh ini status mereka belum ditingkatkan ke penyidikan," tandasnya.

Senada dengan Bahtiar, anggota Tim Hukum korban rudapaksa, Rusna Ahmad, mengatakan ancaman hukuman kepada 7 tersangka adalah menggunakan pasal 81, pasal 76 d junto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2018 tentang perbuhan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga menyatakan kasus ini telah menjadi atensi publik karena terduga pelakunya ada sebanyak 16 orang.

Oleh sebab itu, Rusna mengimbau Polres Halmahera Selatan agar menjagwa citra baik institusi Polri.

"Jangan sampai publik tidak percaya lagi dengan kinerja Polres. Harusnya kasus ini tersangkanya sudah ditahan karena ancaman di atas 5 tahun penjara, "tukasnya. 

Tim penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkam 7 pria sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur.

Merska masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengaku para tersangka belum dilakukan penahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved