Halmahera Selatan
Polisi Diminta Tahan 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan
"Pelakunya sudah harus ditahan setelah status tersangka ditetapkan, "ujar Ketua Tim Hukum korban rudapaksa M Bahtiar Husni
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Tim Hukum korban rudapaksa di Halmahera Selatan, Maluku Utara ketika memberi keterangan pers, Rabu (23/4/2025). Tim ini menegaskan Polisi terkesan mengistimewakan 7 tersangka karena sampai sekarang belum ditahan
Mereka akan kembali diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukanan penahanan.
Baca juga: Sherly Laos Kecam Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel: Hukum Para Pelaku Seberat-beratnya!
"Prosedurnya seperti itu, tapi segera kita tahan. Jadi kan sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ini kita akan periksa sebagai tersangka dulu, "katanya, Senin (21/4/2025).
Hendra mamastikan bakal ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, para tersangka tidak lain adalah nama-nama yang disebutkan korban.
"Segera mungkin (tersangka lain ditetapkan), sementara ini sedang berproses, "kata AKBP Hendra Gunawan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.