Pemkab Halmahera Selatan
Terminal Angkutan Umum di Halmahera Selatan Jadi Wahana Anak-anak, Kadishub Pilih Bungkam
Pemkab Halmahera Selatan diminta menyediakan terminal baru untuk angkutan umum, jika terminal di Labuha tak lagi difungsikan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Terminal angkutan umum di Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara beralih fungsi menjadi wahana anak-anak.
Kondisi ini disebut sudah berlangsung lama sejak terminal tersebut tak lagi difungsikan pemerintah daerah.
Imbas dari hal tersebut, para sopir angkutan umum memilih mangkal di kawasan Tugu Ikan, Desa Tomori.
Sementara terminal dipakai para pelaku usaha wahana anak-anak pada sore hingga malam hari.
Baca juga: Gubernur Malut Sherly Laos Launching KIP-KD: Wujud Nyata Program 100 Hari di Bidang Pendidikan
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Halmahera Selatan Ramly Manui saat ditemui Tribunternate.com pada Senin (21/4/2025), memilih bungkam terkait terminal yang beralih fungsi.
Ia juga tak mau menjelaskan ihwal pengelolaan wahana anak-anak di lokasi terminal tersebut.
"Nanti sudah, "kata Ramly seraya berlalu usai menghadiri pelantikan pengurus TP PKK di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Menanggapi alih fungsi ini, anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud meminta pemerintah daerah menyediakan terminal baru untuk angkutan umum, jika terminal di Labuha tak lagi difungsikan.
Menurut dia, tata kelola angkutan umum harus dibenahi. Jika tidak, akan menjadi masalah berkepanjangan.
"Kalau tidak difungsikan, terus bagaimana dengan tempat parkir angkutan umum dan lokasi angkutan umum cari penumpang. Jadi terminal itu harus disediakan, "ujar Gufran, Selasa (22/4/2025).
Politisi Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui persis terkait pengelolaan wahana anak-anak di terminal.
Namun, dia mengatakan usaha wahana anak-anak pastinya memiliki izin dari pemerintah daerah.
"Jadi mungkin pajaknya saja yang dipungut. Tapi apakah terminal itu dipinjamkan ke pelaku usaha wahana anak-anak atau tidak, kami belum tahu, "ungkapnya.
Baca juga: PT STS di Halmahera Timur Setuju Aktivitas Pertambangan Dihentikan Sementara
Lanjutnya, jika ada penarikan retrubusi terhadap para pelaku usaha wahana anak-anak di terminal tersebut, maka pemerintah daerah harus menyediakan aturannya.
Tetapi jika tidak, maka retribusi yang diambil dianggap tidak sah dan masuk kategori pungutan liar atau Pungli.
"Pemerintah itu kalau melakukan sesuatu, itu bersandar pada aturan. Kalau aturannya belum ada, maka dibuat dulu baru dilaksanakan, "pungkasnya. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.