Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Tutup Tambang Ilegal Kusubibi, 57 Unit Tromol Dipasang Police Line

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menutup aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Rabu (23/4/2025)

Dok : Polres Halmahera Selatan
TAMBANG ILEGAL - Salah satu lokasi pengolahan bahan baku emas di Desa Kusubibi yang dipasang garis police line oleh Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menutup aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Rabu (23/4/2025).

Dalam penutupan tersebut, sebanyak 57 tempat usaha tromol atau tempat pengolahan bahan mentah emas, dipasang garis police line.

"Penertiban dengan cara melakukan pemasangan police line di setiap unit usaha tromol sebanyak 57, yang berada di lokasi Desa Kusubibi," ujar Kapolres Halmahera Selatan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Hendra Gunawan.

Baca juga: Peringati Hardiknas 2025, Dikbud Maluku Utara Gelar Lomba Bertajuk Semarak Pekan Pendidikan

Sebelum dilakukan penutupan, Hendra mengatakan pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kusubibi dan Dewan Adat setempat.

"Pemerintah Desa dan Dewan Adat bersama tim gabungan kami, menuju ke lokasi dan memasang police line di setiap tromol," jelasnya.

Dia menambahkan, penutupan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti), merupakan tindaklanjut atas instruksi Kapolda Maluku, Irjen Pol Waris Agono.

Hendra juga menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku usaha pertambangan emas di Desa Kusubibi.

"Semua pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin akan diperiksa untuk pengembabangan penyelidikan," tandasnya.

Sebelumnya, AKBP Hendra Gunawan pada Rabu (16/4/2025) juga memimpin penutpan 2 tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Usai penutupan, tim gabungan Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara langsung memeriksa 6 orang sebagai saksi.

"Setelah pemeriksaan ini, secepatnya kita naikan status kasus ke penyidikan," kata Hendra.

Baca juga: HUT ke 26 Ternate Bakal Diramaikan dengan Sejumlah Layanan Gratis

Dari penutupan dua tambang itu, pihaknya menyita barang bukti berupa tromol dan alat-alat pengolahan emas.

Menurut Hendra, lokasi pertambangan emas di Desa Anggai dan Manatahan juga dipasang police line.

"Yang jelas, penertiban hingga penindakan ini dilakukan atas perintah Pak Kapolda Maluku Utara dengan tujuan agar masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif dari penambang ilegal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved