Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Sanksi Etik Oknum Polisi di Ternate yang Kedapatan Pakai Narkoba Tunggu Vonis Pengadilan

Proses hukum knum polisi berpangkat Briptu berinisial RFH alias Ribut Fajar Hidayatullah (24) terus berjalan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
NARKOBA - Kasi Propam Polres Ternate, AKP Rudy. Ia mengatakan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi terus diproses, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE -Proses hukum knum polisi berpangkat Briptu berinisial RFH alias Ribut Fajar Hidayatullah (24) terus berjalan.

Sebelumnya Polres Ternate, Maluku Utara menangkap Briptu Ribut Fajar Hidayatullah yang kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

Dia diamankan di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.15 WIT, tepatnya di depan Royal Resto.

Baca juga: Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Taliabu Dijadwalkan Besok

Akibat dari pengungkapan itu, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ternate ikut memproses.

Hingga saat ini Briptu Ribut Fajar Hidayatullah sudah menjalani sidang dan masih menunggu putusan.

“Untuk kasus tersebut, kami terus proses," ungkap Kasi Propam Polres Ternate, AKP Rudy, Kamis (24/4/2025).

Rudy mengaku, proses disiplin atau etik masih menunggu proses pidana yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.

Baca juga: Kegiatan Padat Sherly Laos di Selasa Produktif: Ketemu BPJS, Sekolah Rakyat, Pergeseran Anggaran OPD

"Untuk menentukan sidang disiplin atau etik, kita (Propam) masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Ternate. Kalau sudah pasti kita juga sampaikan ke pimpinan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dari tangan Briptu Ribut Fajar Hidayatullah, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved