Pemprov Malut
Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman Suarakan Penguatan Status Sofifi di Hadapan Kemendagri
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menyuarakan perlunya kebijakan khusus bagi pengembangan Sofifi sebagai pusat pemerintahan Provinsi
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menyuarakan perlunya kebijakan khusus bagi pengembangan Sofifi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan langsung di hadapan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni, dalam Forum Kepala Daerah se-Maluku Utara yang digelar di Hotel Bela, Ternate, Jumat (25/4/2025).
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Baca juga: Fans Chelsea Salahkan Enzo Maresca saat Bilang Cole Palmer Ampas karena Kena Mental: Itu Salahmu
Dalam forum tersebut, Ahmad Laiman menekankan bahwa pengembangan Sofifi tidak harus terburu-buru dibahas dalam konteks Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun dibutuhkan penguatan kelembagaan dan kewenangan yang bersifat khusus.
“Jangan dulu bicara soal Sofifi menjadi DOB, itu masih jauh. Tapi harus ada kebijakan khusus terkait kewenangan pengelolaan wilayah ini."
"Contohnya PDAM dan pengelolaan sampah, karena sebagian besar infrastrukturnya adalah milik provinsi, namun berada di bawah administrasi Kota Tidore,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan bahwa pelayanan dasar masyarakat di Sofifi harus menjadi prioritas bersama, baik oleh Pemprov Maluku Utara maupun Pemkot Tidore.
Menurutnya, diperlukan pengaturan ulang tanggung jawab lintas institusi, agar tidak terjadi tumpang tindih dan pelayanan publik dapat berjalan maksimal.
“Warga Sofifi tidak boleh menjadi korban dari tarik ulur administrasi. Maka, sambil menunggu keputusan politik tentang status otonomi, perlu ada kebijakan transisi yang memperkuat pelayanan publik di sana,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni, menyampaikan bahwa pembahasan tentang Sofifi sudah menjadi perhatian pemerintah pusat.
Ia menilai, pengelolaan lintas daerah harus didasarkan pada kolaborasi yang baik antar pemangku kepentingan.
“Sofifi ini sering dibahas di tingkat nasional. Pemerintah pusat memiliki keinginan besar untuk mempercepat pembangunan wilayah ini. Namun, perlu dicatat, jika ingin mengusulkan menjadi daerah otonom, maka bentuknya harus kota administratif, bukan kota administrasi seperti dulu, karena istilah itu sudah tidak berlaku,” jelas Fatoni.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum tersebut turut menegaskan komitmen Pemprov untuk memperjuangkan status administratif Sofifi.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini, berdasarkan Perpres Tahun 2019, Sofifi telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi, namun dalam data resmi Kemendagri, statusnya masih sebagai kelurahan di bawah Kota Tidore.
“Kondisi ini menyulitkan kami ketika harus mengusulkan program ke pusat. Status Sofifi yang masih kelurahan menjadi hambatan administratif."
"Kami tidak menuntut Sofifi menjadi DOB dengan sistem pemerintahan baru, tapi cukup sebagai kota administratif di bawah Provinsi, agar lebih leluasa dalam pengelolaan dan perencanaan,” papar Sherly.
Baca juga: Paul Merson Prediksi Skor Chelsea vs Everton, Legenda Arsenal: Saya Syok Lihat Cole Palmer
Ia juga menyebut bahwa rencana ini pernah dibahas bersama Dewan Ekonomi Nasional dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Namun, upaya itu terhambat oleh moratorium pembentukan daerah baru yang sedang diberlakukan pemerintah pusat.
“Intinya, kita ingin Sofifi ini berkembang dan menjadi wajah dari Maluku Utara. Kita siap mengikuti prosedur dan menunggu peluang kebijakan dari pusat,” pungkas Sherly. (*)
Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan ke Keluarga Karyawan PT Sugonda Konstruksi Internasional |
![]() |
---|
Alasan Dibalik Ancaman Pemecatan 8 Pegawai Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
BKD Maluku Utara Usulkan Pembatalan Kelulusan PPPK Hingga Evaluasi Kontrak Penyuluh Pertanian |
![]() |
---|
Empat Pejabat Maluku Utara Dipecat Gegara Korupsi |
![]() |
---|
8 Pegawai Pemprov Maluku Utara Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.