Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Laporan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Pengacara Bilang Begini

"Sampai saat ini, penyidik subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara belum ada kepastian, "ucap Bahtiar Husni

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Penasehat Hukum Riny Ariyani Amra, istri mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Bahtiar Husni (kiri) dan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono (kanan). Bahtiat mengaku sampai saat ini penyidik subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara belum ada kepastian dalam laporan yang dimaksud 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Riny Ariyani Amra (istri) mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara melalui penasehat hukum Bahtiar Husni mempertanyakan perkembangan laporannya di Polda Maluku Utara.

Sebelumnya, Bahtiar Husni melaporkan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ke SPKT Polda Maluku Utara.

Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/30/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara ditandatangani oleh Ka Siaga II Aiptu Rina Dwi Hastuti pada 9 April 2025.

Kompol Sirajuddin dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis, setelah menerima surat rekomendasi hasil asesmen dari ahli psikolog.

Baca juga: Sherly Laos Perjuangkan Tanah Milik Rakyat, Gubernur Malut: Ini soal Keadilan dan Masa Depan

"Sejak lapor, memang para pelapor dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan, "kata Bahtiar, Selasa (29/4/2025).

HUKUM: Penasehat Hukum Bahtiar Husni (kiri) dan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono (kanan)
HUKUM: Penasehat Hukum Bahtiar Husni (kiri) dan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono (kanan) (Kolase Tribunternate.com/Randi Basri)

Meski sudah dilakukan pemeriksaan, namun sampai saat ini penyidik subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara belum ada kepastian dalam laporan.

Olehnya itu ia meminta usainya pemeriksaan para saksi hingga terlapor, penyidik sudah bisa segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Atas nama korban, kami selaku tim hukum meminta perkara ini segera ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, "katanya.

Menurutnya, laporan ini dilihat secara kasat mata dengan bukit yang dimiliki. Tentu laporan tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke status selanjutnya.

Baca juga: Nelayan Ancam Bakar Kapal Pakura yang Tangkap Ikan Diperairan Morotai

"Kami meminta kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada korban selaku seorang perempuan, "tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengaku semua laporan yang masuk tetap ditangani sesuai prosedur.

"Semua laporan yang masuk, kita tetap menangani secara profesional tanpa melihat latar belakang pelapor maupun terlapor, "katanya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved