Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Demonstrasi Mahasiswa

BREAKING NEWS: Mahasiswa Hingga NGO Duduki Polda Malut, Tuntut Usut PT STS di Halmahera Timur

Sejumlah aliansi mahasiswa dan NGO menggelar demontrasi di depan Polda Maluku Utara, Jumat (2/5/2025)

TribunTernate.com/Randi Basri
DEMO - Sejumlah mahasiswa dan NGO menggelar aksi di depan Polda Maluku Utara. Mereka menuntut untuk mengusut aktivitas PT. STS di Halmahera Timur, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah aliansi mahasiswa dan NGO menggelar demontrasi di depan Polda Maluku Utara, Jumat (2/5/2025).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wit ini, menyuarakan berbagai permasalahan aktivitas PT. STS di Halmahera Timur.

Mahasiswa yang terhimpun dalam Solidaritas Perjuangan Melawan Tambang itu, datang dengan membawa pengeras suara, berbagai bendera organisasi, dan membentangkan sejumlah spanduk.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Pastikan Lelang 8 Jabatan Kadis - Perampingan Stuktur OPD

Di antaranya, terdapat sapnduk yang bertuliskan "Polda Panako Tambang Ilegal" dan "Cabut IUP PT. STS, Selamatan Tanah Adat di Halmahera Timur".

Dari amatan Tribunternate.com, mahasiswa yang melakukan demonstrasi berasal dari organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas), Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (Samurai), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Para mahasiswa pun menyampaikan sejumlah tuntutan terkait masalah pertambangan di wilayah Halmahera Timur.

Diketahui, kehadiran PT. STS di Halmahera Timur itu, telah mendapat banyak penolakan, mulai dari Pemda, DPRD, Masyarakat, dan Tokoh Adat.

Bahkan pada Senin (28/4/2025) sejumlah masyarakat Halmahera Timur juga melakukan aksi di depan lokasi penambangan PT. STS.

Tanggapan Tokoh Adat Atas Kehadiran PT. STS

Sangaji Muda Bicoli, Halmahera Timur, Maluku Utara, Samaun Seba, menegaskan PT. STS harus menghargai warga dan qimalaha wayamli sebagai pemilik lahan.

Samaun menyebut, lokasi aktivitas PT. STS masuk dalam wilayah adat.

"Wilayah adat Sangaji Bicoli itu tidak bisa ditawar-tawar, baik meliputi desa pesisir maupun daratan dari Sakakube, Kobul, Katigya sampai Gagaili itu wilayah kekuasaan Sangaji," tegasnya, Selasa (29/4/2025).

Dikatakan, perusahan PT. STS dan pihak keamanan harus lebih responsif dan memberikan ruang, jika warga ingin mendapatkan haknya atas lahan yang juga berada di wilayah adat.

"Kami meminta aparat untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat dan tokoh adat Qimalaha Wayamli," pintanya.

Dirinya mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur harus bersikap jujur dan membela kepentingan dan hak-hak masyarakat adat.

Seraya menyebut, untuk kepentingan investasi dalam wilayah adat Sangadji Bicoli harus mendapat persetujuan dari masyarakat dan kelembagaan Sangadji Bicoli.

"Karena ada tanah dalam wilayah adat yang tidak boleh dilakukan serta-merta oleh pihak perusahaan," ucapnya.

Apabila ada isu baik sosial budaya serta lingkungan dan masyarakat, ia berharap Qimalaha Wayamli segera koordinasi dan komunikasi lebih awal kepada pemangku adat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved