Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Demonstrasi Mahasiswa

Mahasiswa Desak Kapolda Maluku Utara Periksa Penanggung Jawab PT STS di Halmahera Timur

Mahasiswa yang tergabung dalam solidaritas perjuangan melawan tambang menggelar aksi di depan Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
DEMO - Sejumlah mahasiswa tergabung dalam solidaritas perjuangan melawan tambang kembali menggelar aksi di depan kantor Polda Maluku Utara, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mahasiswa yang tergabung dalam solidaritas perjuangan melawan tambang menggelar aksi di depan Polda Maluku Utara, Jumat (2/5/2025).

Mereka membawa sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut, salah satunya soal perusahaan tambang PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Halmahera Timur.

“Aksi yang kami lakukan ini meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono agar bisa panggil pihak perusahaan terkait masalah tanah adat di Halmahera Timur,” kata Korlap aksi, Irman Buamona.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Kucurkan Rp32 Miliar untuk Pendidikan Gratis

Dia mengaku, sejumlah tuntutan akan digelorakan dalam aksi tersebut.

Disamping itu, ia juga memprotes tindakan represif dilakukan oleh oknum aparat kepada masyarakat adat saat aksi pada Senin (28/4/2025).

"Olehnya itu Kapolda bisa menindak lanjuti tuntutan dalam aksi yang telah dilakukan hari ini," tandasnya.

Berikut tuntutan massa aksi di depan Mapolda Maluku Utara :

1. Mengecam tindakan represi aparat kepolisian yang bertugas mengamankan perusahaan dan mengawal aksi demonstrasi di lapangan.

2. Mengecam tindakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman demokrasi yang dilakukan oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara terhadap 20 orang peserta aksi.

3. Mengecam aksi penghancuran hutan dan penyerobotan lahan produktif warga yang dilakukan oleh PT STS.

Baca juga: Pembukaan HUT ke 22 Halmahera Timur Ditunda, Ini Alasannya

4. Mendesak pemerintah daerah tingkat I, tingkat II, maupun pusat, untuk segera melakukan moratorium terhadap PT STS. 

5. Cabut IUP PT STS dari tanah Halmahera Timur.

6. Mengajak dan menggalang solidaritas masyarakat Maluku Utara untuk perjuangan mempertahankan ruang hidup oleh warga Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved