Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Demonstrasi Mahasiswa

Fakta-fakta Aliansi Mahasiswa Desak Usut PT STS di Haltim: Wilayah Adat Tak Bisa Ditawar

Para pengunjuk rasa tersebut membawa beberapa tuntutan terkait peruhanaan tambang PT Sambiki Tambang Sentosa (STS)

TribunTernate.com/Randi Basri
PENOLAKAN PT STS - Sejumlah mahasiswa tergabung dalam solidaritas perjuangan melawan tambang kembali menggelar aksi di depan kantor Polda Maluku Utara, Jumat (2/5/2025). Berikut fakta-fakta aksi aliansi Mahasiswa terhadap aktivitas PT STS di Halmahera Timur. 

5. Cabut IUP PT STS dari tanah Halmahera Timur.

6. Mengajak dan menggalang solidaritas masyarakat Maluku Utara untuk perjuangan mempertahankan ruang hidup oleh warga Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur. 

PT STS di Halmahera Timur Terima Banyak Penolakan

KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub saat berada dengan sejumlah warga lingkar tambang PT STS, Selasa (22/4/2025). Pada kesempatan itu ia mengatakan jika aktivitas tambang PT STS dihentikan sementara waktu
KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub saat berada dengan sejumlah warga lingkar tambang PT STS, Selasa (22/4/2025). Pada kesempatan itu ia mengatakan jika aktivitas tambang PT STS dihentikan sementara waktu (Istimewa)

Selain dari masyarakat adat, kehadiran PT STS di Halmahera Timur sendiri telah menerima banyak penolakan.

Aktivitas tambang ini ditolak Pemda Halmahera Timur, dengan kebijakan Bupati Ubaid Yakub yang menutup sementara PT STS, hingga dari DPRD.

Wilayah Adat Sangaji Bicoli tidak Bisa Ditawar

MASA AKSI - ratusan massa aksi duduki PT. STS di Halmahera Timur, Selasa (29/4/2025).
MASA AKSI - ratusan massa aksi duduki PT. STS di Halmahera Timur, Selasa (29/4/2025). (Dok: warga)

Sangaji Muda Bicoli, Halmahera Timur, Samaun Seba, menegaskan bahwa PT STS harus menghargai warga dan qimalaha wayamli sebagai pemilik lahan.

Samaun Seba menyebut, lokasi aktivitas PT. STS masuk dalam wilayah adat.

"Wilayah adat Sangaji Bicoli itu tidak bisa ditawar-tawar, baik meliputi desa pesisir maupun daratan dari Sakakube, Kobul, Katigya sampai Gagaili itu wilayah kekuasaan Sangaji," tegasnya, Selasa (29/4/2025).

Perusahan PT STS dan pihak keamanan kata Samaun Seba harus lebih responsif dan memberikan ruang, jika warga ingin mendapatkan haknya atas lahan yang juga berada di wilayah adat.

"Kami meminta aparat untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat dan tokoh adat Qimalaha Wayamli," pintanya

Pemerintah Daerah Halmahera Timur Harus Membela Rakyat

Selain itu, Samaun Seba juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur untuk bersikap jujur dan membela kepentinggan hingga hak-hak masyarakat adat.

Seraya menyebut, untuk kepentingan investasi dalam wilayah adat Sangadji Bicoli harus mendapat persetujuan dari masyarakat dan kelembagaan Sangadji Bicoli.

"Karena ada tanah dalam wilayah adat yang tidak boleh dilakukan serta-merta oleh pihak perusahaan," ucapnya.

Apabila ada isu baik sosial budaya serta lingkungan dan masyarakat, ia berharap Qimalaha Wayamli segera koordinasi dan komunikasi lebih awal kepada pemangku adat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved