Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Morotai

BPN Morotai Akui Lahan TNI AU di Lingkar Bandara Pitu yang Bersertifikat Baru 600 Hektare

"Saya tidak tahu untuk jumlah yang disampaikan sekitar 1.125 itu. Dan itu kami tidak tahu, 1.125 ini datanya siapa sih," sambungnya.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
KEPALA BPN MOROTAI - Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pulau Morotai Syamsuddin Abubakar, Selasa (6/5/2025). Ia mengatakan sertifikat tanah milik TNI AU di lingkar Bandara Pitu, Morotai, Maluku Utara, baru 600 hektare, bukan 1.125. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pulau Morotai, Syamsuddin Abubakar, menyampaikan sertifikat tanah milik TNI AU Morotai di lingkar Bandara Pitu Morotai, Maluku Utara, yang disertifikasi oleh BPN hanya 600 hektare, bukan 1.125.

"Jadi mereka bilang sertifikat tanah 1.125 hektare itu tidak benar, yang ada hanya 600 hektare saja yang sudah ada sertifikat di lingkar bandara itu,"ucap Syamsuddin ketika diwawancarai Tribunternate.com usai rapat bersama DPRD Morotai, Selasa (6/5/2025).

Sebelumnya, hal tersebut dikemukakan dalam rapat bersama Komite Masyarakat Lingkar Bandara dengan DPRD Morotai.

"Jadi tadi itu bahas oleh Komite Masyarakat Lingkar Bandara itu bahas jumlah tanah itu. Jadi yang bersertifikat itu baru 600 hektare itu, tapi itu daftar dari zaman Kabupaten Halut lagi, jadi itu hanya tanah di lingkar bandara saja," timpalnya.

"Saya tidak tahu untuk jumlah yang disampaikan sekitar 1.125 itu. Dan itu kami tidak tahu, 1.125 ini datanya siapa sih," sambungnya.

Syamsuddin juga mengatakan tak ada warga yang menyanggah saat pengajuan sertifikat oleh TNI AU

"Terus lagi, kan selama sertifikat tanah ini kan tidak ada yang menyanggah. Maka tadi saya bilang kenapa warga tidak menyanggah, kenapa jadi perdebatan,"cetusnya.

Jika lahan sekitar 1.125 hektare bakal disertifikasi, tentu harus disertai bukti-bukti berupa hak kepemilikan.

"Jika 1.125 ini dimasukkan untuk disertifikatkan, maka pihak TNI AU harus buktikan bahwa itu mereka punya aset. Kalau tidak buktikan bagaimana? Jadi itu masih orang-orang ngomong saja, yang jelas baru jumlah itu 600 hektare saja sudah bersertifikat," pungkasnya.

Tak Ada Sanggahan Masyarakat

RAPAT DENGAR PENDAPAT - Suasana RDP antara komite masyarakat lingkar bandara dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Morotai, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (6/5/2025).  RDP membahas sengketa lahan sekitar Bandara Pitu Morotai.
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Suasana RDP antara komite masyarakat lingkar bandara dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Morotai, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (6/5/2025). RDP membahas sengketa lahan sekitar Bandara Pitu Morotai. (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Syamsuddin Abubakar menyampaikan, sertifikat tanah seluas 600 hektare di lingkar Bandara Pitu, Maluku Utara, yang diajukan oleh TNI AU secara administrasi memenuhi persyaratan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Masyarakat Lingkar Bandara yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pulau Morotai, bertempat di ruang rapat DPRD Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Morotai, Maluku Utara.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki didampingi Wakil Ketua, Jainudin Papala, dihadiri anggotanya, pihak BPN, dan Komite Masyarakat Lingkar Bandara.

RDP digelar dengan tujuan menyelesaikan sengketa lahan antara TNI AU dan masyarakat Morotai.

Secara aturan, tanah seluas 600 hektare tersebut sah milik TNI AU karena saat diajukan ke BPN tidak ada klaim dari masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved