Ganti Rugi Rp320 Juta ke Konsumen, PT Dagymoi Ternate dan BTN Siap Ajukan Banding
PT Dagymoi Properti Indonesia dan BTN Cabang Ternate dituntut membayar ganti rugi kepada konsumennya bernama Sasmita Abdurahman selaku penggugat
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT Dagymoi Properti Indonesia dan BTN Cabang Ternate dituntut membayar ganti rugi kepada konsumennya bernama Sasmita Abdurahman selaku penggugat.
Ganti rugi materil dan immateril tersebut tercatat sebanyak Rp320.728.800 dibayar secara tunai.
Hal itu diperkuatkan dengan putusan perkara perdata Nomor 54/PDT.G/2024/PN.Ternate yang diputuskan oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ternate.
Baca juga: Permudah Pelayanan, Polda Maluku Utara Bakal Antar Surat Tilang Elektronik ke Rumah Pelanggar
Sidang tersebut berkaitan dengan sengketa jual beli satu unit perumahan di kawasan Residence Blok no 13, Kelurahan Sangaji, Ternate Utara yang dibangun PT Dagymoi.
Sebelumnya, rumah tersebut dibeli oleh Sasmita Abdurahman seharga Rp160 juta lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dari pembelian itu, Sasmita Abdurahman sempat lakukan perluasan rumah dengan cara bongkar sebagian dinding perumahan yang diambil tersebut.
Akan tetapi saat dilakukan pembongkaran terjadi keretakan batu, dari situ pihak PT Dagymoi dan BTN mengkomplain.
“Upaya komplain, gugatan hingga sidang di PN Ternate dimenangkan oleh klien kami ibu Sasmita Abdurahman,” jelas Rusdi Bachmid selaku kuasa hukum, Rabu (7/5/2025).
Dia mengaku, putusan hakim sesuai dengan fakta persidangan.
“Misalnya ada cacat tersembunyi dari unit yang dibeli Sasmita. Pihak bank juga diminta kembalikan angsuran yang sudah disetorkan Sasmita, dan juga ada pengembalian uang ke klien kami,” ucapnya.
Terpisah, Bahtiar Husni selaku kuasa hukum PT Dagymoi Properti Indonesia dan BTN Cabang Ternate menilai, putusan PN Ternate tidak wajar.
Kata Bahtiar, dalam putusan tersebut pihaknya selaku kuasa hukum melihat beberapa hal yang keliru dalam pertimbangan, sehingga dalam hal ini akan menguraikan itu pada memori banding yang akan diajukan.
Bahtiar juga menyatakan, untuk upaya hukum selanjutnya telah disampaikan ke PN Ternate. Setelah itu, pihaknya akan menyiapkan memori banding untuk diajukan.
“Kami sudah ajukan banding ke PN Ternate atas putusan tersebut,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa catatan yang perlu dilihat lebih jauh, karena ada hal-hal yang keliru dan sangat merugikan pihak PT Dagymoi maupun BTN.
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.